Berita Aceh Barat

Ditetapkan Jadi Tersangka,Warga Demo Polres Aceh Barat, Kasus Warga Sampaikan Pendapat di Rapat Umum

Warga dalam jumlah banyak dari Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Aceh Barat, Senin (28/9/2020)...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Warga melancarkan aksi unjuk rasa di Mapolres Aceh Barat, Senin (28/9/2020) yang menuntut pembebasan salah seorang warga Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga yang ditetapkan sebagai tersangka karena menyampaikan pendapat yang menyinggung perasaan keuchik di forum resmi. 

Laporan Sa’dul bahri | Aceh Barat

 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Warga dalam jumlah banyak dari Gampong Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Aceh Barat, Senin (28/9/2020).

Aksi unjuk rasa tersebut menuntut pihak kepolisian untuk membebaskan Rusdi N (35) warga Suak Pante Breuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian di Polsek Samatiga dalam kasus penyampaian pendapat di muka umum pada 7 Agustus 2020 lalu.

Masa dari Suak Pante Breuh tersebut sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di Mapolsek Samatiga, beberapa saat setelah menyampai orasi dan tuntutan di sana, massa bergerak ke Mapolres Aceh Barat.

Masa yang datang sebagian membawa spanduk dan poster yang bertuliskan meminta keadilan dan meminta warganya bernama Rusdi N yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu segera dibebaskan.

Mereka beralasan bahwa setiap warga negara yang memnyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang. Sehingga tidak semestinya langsung ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan oleh Keuchik Suak Pente Breuh beberapa waktu yang lalu.

21 Tenaga Medis di Puskesmas Muara Dua Lhokseumawe Diswab, Ini Sebabnya

11 PNS Sekretariat KIP Aceh Besar Raih Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI

Janda Bolong Punya 7 Keistimewaan Ini, Begini Cara Rawat Tanaman Hias yang Harganya Ratusan Juta

Saat berada di Mapolres Aceh Barat, masa dari Suak Pante Breuh tersebut disambut langsung oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim dan puluhan personel polisi lainnya. Para personel polisi berdiri di depan pagar tepat di pintu masuk, sedangkan masa berada di luar pintu masuk dan tidak dibenarkan warga masuk dalam pekarangan Mapolres setempat.

Para wara secara satu persatu menyampaikan orasi secara bergantian yang kesemuanya meminta proses hukum terhadap Rusdi N dihentikan. Seharusnya menurut warga, masalah tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah di gampong atau kecamatan dan tidak semestinya sampai ke ranah hukum.

“Kita minta Kapolres Aceh Barat untuk menghentikan proses hukum terhadap Rusdi N yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kita merasa aneh dengan kebijakan yang terjadi saat ini, masak orang yang menyampaikan pendapat dalam forum resmi bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Teuku Anwar, Koordinator Aksi warga Desa Suak Pante Breuh kepada Wartawan, Senin (28/9/2020).

Disebutkan, penetapan Rusdi N oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Keuchik Suak Pante Breuh yang merasa difitnah oleh warganya sendiri. Padahal warganya hanya menyampaikan pendapat dan bertanya dalam forum resmi yang dicari oleh unsur muspika Samatiga, seperti dari Polsek, Koramil dan Camat serta para aparatur gampong dan warga Suak Pante Breuh.

Dalam rapat tersebut aparatur gampong yang dipimpin oleh Keuchik dihadiri oleh para unsur muspika menyangkut dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang terdampak Coronavirus Disease (Covid-19).

Persediaan Darah Golongan A di Bireuen Menipis, Lainnya Memadai, Desa Meunasah Blang Gelar Donor

Kisah Gembong PKI Aceh, Tiga Tempat Ini jadi Saksi Bisu Pembantaian Anggota & Simpatisan PKI di Aceh

Cut Meyriska Titipkan Shaquille kepada Marcella Simon, Goda Sahabat yang Keibuan

“Dalam rapat tersebut Rusdi N hanya bertanya, apa benar cuman 5 orang yang mendapatkan bantuan BLT tahap pertama Pak Keuchik, tetapi setau saya lebih dari lima orang, yang lainnya kemana,” tanya Rusdi N kepada keuchik yang ditirukan oleh Teuku Anwar Koordinator Aksi saat melakukan unjuk rasa di Mapolres Aceh Barat.

Lebih lanjut sebut Anwar, sebenarnya warga berhak menyampaikan pendapat di muka umum, terlebih dalam forum resmi, namun menurut Anwar kondisi tersebut seperti telah disetting yang seharusnya tidak terjadi hingga warga yang berpendapat di forum resmi dilaporkan dan jadi tersangka.

Pihaknya sangat menyayangkan atas kebijakan tersebut, seharusnya hal-hal kecil itu bisa diselesaikan di tingkat gampong atau kecamatan, buka memperlancar hingga sampai ke ranah hukum.

“Dalam forum resmi, jika pun ada hal-hal pertanyaan yang menyakitkan tidak seharusnya sampai ke ranah hukum, dan kejadian warga Suak Pante Breuh yang menanyakan soal BLT kepada keuchik dalam forum resmi malah kini jadi tersangka, karena keuchik merasa dicemarkan nama baiknya,” ungkap Teuku Anwar (Abi).

Para warga yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut mengharapkan Rusdi N segera dibebaskan, sebab menyampaikan pendapat dimuka umum itu adalah hak semua warga walau terkadang ada yang menyakitkan, dan seharusnya jika pun tidak benar bisa dibantah langsung berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Sementara dalam aksi unjuk rasa tersebut massa juga sempat memberikan semacam bentuk piagam kepada pihak kepolisian yang diterima langsung oleh Kabag Ops Polres Aceh Barat, AKP Ikmal diamping Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap. Usai memberikan piagam tersebut massa membubarkan diri secara tertib dan satu persatu meninggalkan lokasi aksi tersebut.

Sementara bentuk piagam yang diberikan kepada polres oleh warga tersebut yang didalamnya berisikan kronologis hingga Rusdi N jadi tersangka.

Berikut isi tulisan dalam bingkai yang diserahkan ke Polres tersebut diantaranya, bahwa Rusdi N menyampaikan pendapat di rapat umum yang dihadiri Kapolsek, Koramil, aparatur Desa Suak Pante Breuh dan masyarakat terkait soal bantuan BLT di Desa Suak Pante Breuh pada 7 Agustus 2020 lalu.

Berikut pada 15 Agustus 2020 warga melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Keuchik meminta tentang kejelasan masalah dana BLT. Sementara pada sorenya seorang polisi mendatangi rumah Rusdi N dan 10 rumah warga lainnya untuk menginformasikan bahwa mereka dipanggil ke Polsek Samatiga.

Warga yang mendapat informasi tersebut langsung ke Polsek Samatiga, dan sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB warga di BAP oleh anggota Polsek Samatiga. Sedangkan Rusdi N, pada 7 September 2020 ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik.

Akan Kami Rapatkan Dengan Pimpinan

Kapolres Aceh Barat AKBP Adrianto Argamuda melalui Kabag Ops AKP Ikmal, Senin (28/9/2020) saat menanggapi tuntutan di depan masa mengatakan, bahwa menyangkut dengan tuntutan warga pihaknya akan melakukan rapat dengan pimpinan dulu dan akan mempelajari kembali masalah tersebut.

Lebih lanjut jelas AKP Ikmal, menyangkut dengan proses hukum yang telah dilaksanakan oleh Polsek Samatiga yang telah menetapkan Rusdi N sebagai tersangka yang menurut warga tidak sesuai dengan prosedur, tentunya pihak kepolisian punya dasar hukum dan SOP tersendiri.

“Menyangkut dengan tuntutan warga kami punya pimpinan yang nantinya akan kami rapatkan dengan pimpinan, dan kami tidak bisa mendengar sebelah pihak saja,” jelas AKP Ikmal.

“Jika warga menilai Kapolsek Samatiga dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan prosedur, kami tidak bisa menerima sebelah pihak, kami ada SOP dan punya pimpinan yang nantinya akan kami dirapatkan,” jelas AKP Ikmal.

Pihaknya juga mengapresiasi atas penyampaian aspirasi masyarakat yang mematuhi protokol kesehatan, tertib dan aman.(*)

Kisah Pilu Seorang Suami, Bersihkan dan Salati Jenazah Istri Positif Covid-19 Demi Tunaikan Wasiat

Tidak Hafal Pancasila dan Ayat Kursi, Pelanggar Protkes di Tamiang Pilih Squat Jump 20 Kali

FOTO - Air Terjun Rayap Destinasi Wisata di Aceh Utara Yang Kembali Ramai Dikunjungi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved