Status 47.818 Penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 Dicabut dan Blacklist, Ini Penyebab Tidak Lolos
Sebanyak 47.818 penerima Kartu Prakerja gelombang 5 telah dicabut status kepesertaannya.
Jika melebihi waktu tersebut dan masih ada sisa saldo pelatihan, maka bantuan dana itu akan dikembalikan ke rekening kas negara.
30 juta pendaftar
Sejauh ini, pelaksanaan Program Kartu Prakerja telah sampai pada gelombang 10 yang ditutup hari ini, Senin (28/9/2020) siang.
Hingga 25 September 2020, jumlah pendaftar melalui situs Kartu Prakerja mencapai 30.044.167 orang atau hampir enam kali lipat dibandingkan dengan kuota penerima tahun 2020.
Total penerima Kartu Prakerja sampai saat ini adalah 5.480.918 atau 98 persen dari total kuota tahun 2020 yang sebesar 5.597.183 orang.
Penyebab Gagal Lolos Kartu Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 telah dibuka sejak Sabtu (26/9/2020) pukul 12.00 WIB.
Adapun berapa kuota yang disediakan untuk Kartu Prakerja gelombang 10 belum diketahui secara pasti.
Apabila melihat target penerima manfaat Kartu Prakerja tahun 2020 yang mencapai 5,6 juta orang, maka kuota yang tersedia saat ini tersisa 200.000 orang.
Akan tetapi, jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring banyaknya peserta pada gelombang sebelumnya yang di-blacklist.
Hingga gelombang 9, sejumlah masyarakat masih mengeluhkan gagal lolos seleksi Prakerja meskipun telah mencoba berkali-kali.
Melansir Kompas.com, (16/9/2020), Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denny Purbasari mengatakan, jika sampai 7 kali peserta tidak lolos, maka penyelenggara akan memastikan apakah penyebab calon peserta terblokir oleh sistem atau karena lainnya.
Hal ini mengingat Prakerja menggunakan data NIK dan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya untuk memastikan status dari calon peserta.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, pemerintah juga mengeluarkan kriteria peserta yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja, yaitu pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Selain itu, pendaftar juga dipastikan tidak akan dapat lolos Kartu Prakerja apabila telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).