Status 47.818 Penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 Dicabut dan Blacklist, Ini Penyebab Tidak Lolos

Sebanyak 47.818 penerima Kartu Prakerja gelombang 5 telah dicabut status kepesertaannya.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja yang akan dibuka pendaftaran mulai Kamis (9/4/2020). 

Sementara itu, bagi yang belum berhasil mendaftar Kartu Prakerja, bisa membuat surat pernyataan gagal Prakerja 3 kali.

Pencabutan kepesertaan

Meskipun telah lolos, banyak pula peserta yang dicabut status kepesertaannya.

Mengutip Kompas.com (19/9/2020, sejak gelombang pertama hingga gelombang keempat, sudah ada sekitar 180.000 orang atau 3,8 persen status kepesertaan penerima Kartu Prakerja yang dicabut.

Menurut Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, pencabutan status kepesertaan disebabkan karena penerima Kartu Prakerja belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan pertama dalam jangka waktu 30 hari.

 Adapun ketentuan ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Selain soal pencabutan kepesertaan, penerima yang telah dicabut statusnya juga tidak dapat mengikuti kembali program Kartu Prakerja atau di-blacklist.

Louisa sendiri menyebut tiga alasan mengapa penerima Kartu Prakerja tidak kunjung memilih pelatihan pertamanya, mulai dari sudah mendapatkan pekerjaan, lupa password akun, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Tips memilih pelatihan

Mengikuti pelatihan menjadi syarat dan langkah awal peserta untuk mendapatkan Insentif Prakerja.

Ada ribuan pelatihan yang ditawarkan oleh lebih dari 160 lembaga pelatihan di Kartu Prakerja ini.

Lantas, bagaimana memilih pelatihan yang tepat?

Melalui akun Instagram Prakerja, ada sejumlah tips yang bisa jadi panduan penerima Kartu Prakerja.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta di antaranya:

- Bandingkan konten, silabus, harga, durasi, dan persyaratan dari setiap pelatihan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved