Razia Masker
Tim Gugus Tugas Pijay Rutin Gelar Razia Masker, Ini Lokasi Operasi
Dalam setiap razia ini masker ini kita tetap mengerahkan 40 personel gabungan baik dari TNI/Polri, Satpol PP hingga dari Dinas Perhubungan
Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MUREUDU - Tim Gugus Tugas Covid-19 Pidie Jaya (Pijay) melakukan razia masker dalam upaya penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2020 tentang penerapan dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan (Protkes) di tengah pandemi Covid-19.
Kepala BPBD Pijay Okta Handipa ST MArch yang juga selaku ketua Pusat Data Laporan (Pusdalop) tim gugus tugas Covid-19 kepada Serambinews.com, Senin (28/9/2020) mengatakan, razia masker secara rutin ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya pencegahan dan memangkas mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Dalam setiap razia ini masker ini kita tetap mengerahkan 40 personel gabungan baik dari TNI/Polri, Satpol PP hingga dari Dinas Perhubungan," sebutnya.
Sejak dilakukan pada Kamis (17/8/2020) lalu di pusat kabupaten atau Kota Meureudu yang dipusatkan tiga titik, telah memberi kesadaran tersendiri bagi masyarakat akan pentingya memakai masker sebagai Alat Pelindung Diri (APD).
• Pura-pura Terbang dalam Kemewahan, Influencer Medsos Ini Rupanya Gunakan Studio Jet Pribadi Palsu
• Cari Modal Nikah, Alfandi Asal Pangkalan Susu, Sumut Jual Kerupuk Jengek di Aceh
• Peran Istri Jenderal AH Nasution Selamatkan Suami dari Cakrabirawa G30S/PKI Hingga Tewasnya Ade Irma
Adapun Kecamatan yang sedang melakukan razia masker dalam dua pekan terakhir ini yaitu Bandar Baru, Panteraja, Trienggadeng, Meurah Dua, Ulim, Jangka Buya hingga Bandar Dua.
Razia ini dilakukan secara berpencar dan secara bergantian pada setiap tiga titik utama dalam masing-masing kecamatan.
"Tim gugus covid-19 Pijay memastikan razia masker secara preventif atau peringatan ini sampai akhir September ini dan selanjutnya diberlakukan tahap kedua berupa bacaan surat pendek, Pancasila hingga pembersihan saran ibadah selebihnya penerapan sanksi berupa dikenakan biaya," ungkpanya. (*)