Update Corona di Abdya
Warga Tak Pakai Masker di Abdya Mulai Dikenakan Sanksi, Hafal Ayat Quran, Nyanyi Hingga Push-Up
Perbup Abdya Nomor 38 Tahun 2020 itu selain mengatur sanksi sosial, juga denda administratif kepada pelanggar perorangan
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Denda admistratif dalam jumlah Rp 50.000 sampai Rp 100.000 tersebut disetor ke kas daerah Kabupaten Abdya.
Dalam hal ini, menurut Amiruddin tim sudah mencatat ratusan perorangan yang melakukan pelanggaran, terutama tidak memakai masker.
“Jika ditemukan nama perorangan melakukan pelanggaran keempat dan pelaku usaha melakukan pelanggaran ketiga, maka dikenakan sanksi berupa denda Rp 50 ribu dan 100 ribu, disetor langsung ke kas daerah.
Sementara itu, ada yang menilai penerapan sanksi denda seperti itu kurang efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran disiplin dan penegakan hukum protkes.
Soalnya, harus menunggu pelanggaran dilakukan berturut-turut empat kali untuk perorangan dan pelangaran berturut-turut tiga kali untuk pelaku usaha.
Sementara nama-nama yang sudah dicatat sebagai pelaku pelanggaran, terutama yang perorangan sulit dilacak kembali, mengingat dicatat secara manual dan jumlah pelaku pelanggaran mencapai ratusan, malah bisa ribuan.
Diberitakan, Perbup Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protkes, ditandatangani Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, Kamis (17/9/2020).
Perbup tersebut ditekan setelah melalui proses diskusi kembali dengan Anggota Forkopimda Abdya, usai Ranperbup dilaksanakan fasilitasi oleh Gubernur Aceh.
Perbup tersebut memang sangat dibutuhkan sebagai landsan hukum dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perbup Abdya itu terdiri XIV Bab dan 35 pasal.
Perlu diketahui, Perbup tentang prokes itu selain mengatur sanksi sosial, juga sanksi denda administrasi bagi perorangan dan pelaku usaha diatur dalam pasal 28, 29 dan 30.
Sank bagi perongan berupa teguran lisan, terguran tertulis, saksi sosial, kerja sosial, denda administratif dan penyitaan sementara KTP.
Sank bagi palaku usaha, pengelola, dan penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
Sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam, mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran prokes.
Kerja sosial adalah menyapu jalan atau memungut sampah.