Update Corona di Abdya
Warga Tak Pakai Masker di Abdya Mulai Dikenakan Sanksi, Hafal Ayat Quran, Nyanyi Hingga Push-Up
Perbup Abdya Nomor 38 Tahun 2020 itu selain mengatur sanksi sosial, juga denda administratif kepada pelanggar perorangan
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Sejumlah warga Abdya diinterogasi petugas saat terjaring operasi penegakan disiplin protokoler kesehatan (Protkes) Covid-19 di depan Swalayan Sejahtera Blangpidie, Kamis (24/9/2020)
Denda administratif untuk perorangan yang melakukan pelanggaran keempat, berupa pembayaran denda Rp 50.000 yang disetor ke dalam kas daerah.
Penyitaan sementara KTP dikenakan dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi sanksi sosial, kerja sosial dan denda administratif.
Sedangkan sanksi kepada pelaku usaha berupa teguran liasan, terguran tertulis untuk pelanggaran kedua.
Denda administratif untuk pelaku usaha dikenakan untuk pelanggaran ketiga berupa pembayaran denda Rp 100.000 yang disetor ke kas daerah.
Penghentian sementara operasional usaha dikenakan dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi denda administratif, penghentian sementara berlaku selama dua hari.
Pencabutan izin usaha dikenakan dalam hal pelanggaran lebih dari tiga kali. (*)
Berita Terkait