Dikenal Sebagai Raja Bisnis, Donald Trump Diklaim Tak Pernah Bayar Pajak Penghasilan Selama 10 Tahun
Surat kabar yang sama juga melaporkan Donald Trump hanya membayar 750 dolar AS (Rp11,1 juta) untuk pajak penghasilan federal pada 2016.
SERAMBINEWS.COM - Bulan November 2020 kedepan menjadi momen penting dunia mengingat oemilihan Presiden atau Pilpres Amerika Serikat 2020 akan dihelat.
Persaingan antara dua kubu, Donald Trump vs Joe Biden semakin sengit dari hari ke hari.
Kedua kubu saling lempar opini yang mendiskreditkan atau bahkan saling menjelekkan kekurangan rival lain.
Isu untuk saling serang pun beragam mulai dari isu hankam, kesehatan terkait Covid-19 hingga ekonomi dan persoalan pengangguran.
Kini, isu tak menyenangkan sedang menimpa petahana Donald Trump, terkait permasalahan pajak usaha bisnisnya.
New York Times yang mengatakan memiliki catatan pajak Trump dan perusahaan-perusahaannya selama dua dekade, mengungkap bahwa Trump tidak membayar pajak penghasilan sama sekali selama 10 dari 15 tahun terakhir!
Surat kabar yang sama juga melaporkan Donald Trump hanya membayar 750 dolar AS (Rp11,1 juta) untuk pajak penghasilan federal pada 2016.
Padahal tahun 2016 merupakan momen besar karena ia mencalonkan diri sebagai presiden AS dan pada tahun pertamanya di Gedung Putih.
Merasa mendapat serangan, Donald Trump lagi-lagi mengeluarkan jurus untuk menyangkal tuduhan tersebut.
Trump menyebut laporan New York Time adalah "berita palsu."
"Sebenarnya saya membayar pajak."
"Dan Anda akan melihat laporan pajak saya- itu sedang dilakukan audit, audit itu sudah berlangsung lama," katanya kepada wartawan setelah berita itu diterbitkan pada Minggu (27/9/2020) waktu setempat.

"IRS [Internal Revenue Service/Otoritas Pajak AS] tidak memperlakukan saya dengan baik ... mereka memperlakukan saya dengan sangat buruk," katanya, seperti dilansir BBC, Senin (28/9/2020).
Trump telah menghadapi masalah hukum karena menolak untuk berbagi dokumen mengenai kekayaan dan bisnisnya.
Trump adalah presiden pertama sejak 1970-an, yang tidak membuat pengumuman pembayaran pajak kepada publik, meskipun ini tidak diwajibkan oleh hukum dan perundang-undangan.