Berita Foto
FOTO - Hukuman 50 Kali Push Up Bagi Pelanggar Protkes Covid-19 di Kota Banda Aceh
Para pelanggar mendapatkan sanksi sosial seperti, menyapu jalan dan melakukan push up sebanyak 50 kali.
Penulis: Hendri Abik | Editor: m anshar
Tim Penegakan Disiplin (Gakplin) yang terdiri dari anggota Polisi, TNI, dan Satpol PP menghentikan setiap pengendara yang tidak mengikuti protokol kesehatan (protkes) covid-19
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan (protkes) bagi warga, Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan operasi yustisi, Selasa (29/9/2020).
Kali ini razia dilakukan oleh tim gabungan di Jalan Prof Ali Hasyimi, Pango, Banda Aceh.
• Tim Gabungan Razia Protkes Covid -19 di Kota Tapaktuan, Tak Pakai Masker, KTP Ditahan
• Kasus Covid-19 Melonjak, Bupati Mursil Pimpin Razia Protkes di Jalanan dan Warung
Tim Penegakan Disiplin (Gakplin) yang terdiri dari anggota Polisi, TNI, dan Satpol PP menghentikan setiap pengendara yang tidak mengikuti protokol kesehatan (protkes) covid-19 yang melintas di jalan tersebut.
Dalam operasi yustisi tersebut petugas berhasil menjaring belasan pengendara yang tidak mematuhi protkes.
• Satpol PP Razia Protkes Covid-19 di Tiga Lokasi Objek Wisata di Aceh Besar, 67 Orang Terjaring
Para pelanggar mendapatkan sanksi sosial seperti, menyapu jalan dan melakukan push up sebanyak 50 kali.
Selain itu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 51 tahun 2020, para pelanggar protkes juga dapat dikenakan denda dalam bentuk uang.
• Ini Sasaran Razia Protkes di Aceh Jaya
dengan jumlah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (*)