Hari Ini Sidang Lanjutan Interpelasi DPRA, Terima atau Tolak Jawaban Plt Gubernur. Kemana Ujungnya?

"Yang pasti, jawaban DPRA nanti hanya dua, menerima atau menolak jawaban Plt Gubernur," ujar Anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota DPRA dari Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky 

Hari Ini Sidang Lanjutan Interpelasi DPRA, Terima atau Tolak Jawaban Plt Gubernur. Kemana Ujungnya?

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRA pada Selasa (29/9/2020) siang hari ini kembali mengagendakan sidang lanjutan interpelasi DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Sidang yang dijadwalkan seusai sholat Zuhur itu beragendakan mendengar tanggapan DPRA terhadap jawaban Nova yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Lantas bagaimana sikap DPRA nanti?

Serambinews.com mencoba menelusuri hal itu ke sejumlah anggota dewan. Namun hampir semuanya tidak berani memastikan apa kira-kira keputusan yang akan diambil DPRA nanti.

Salah satu inisiator pengusul hak interpelasi, Iskandar Usman Al-Farlaky, ketika ditanyai juga tak berani memastikan, karena hal itu sangat bergantung pada tanggapan dari masing-masing dewan.

"Yang pasti, jawaban DPRA nanti hanya dua, menerima atau menolak jawaban Plt Gubernur," ujarnya.

DPRA akan Berikan Tanggapan Tertulis Terhadap Jawaban Plt Gubernur Aceh Soal Hak Interpelasi

Pemerintah Aceh Hormati Hak Interpelasi yang Diajukan DPRA

Eksponen 98 Apresiasi Eksekutif dan Legislatif dalam Sidang Paripurna Interpelasi, Ini Pernyataannya

Apabila keputusan yang diambil DPRA adalah menerima, maka lanjut Iskandar, tahapan dan hak konstitusi lanjutan tidak akan digunakan. Artinya, semua masalah dianggap selesai.

"Tetapi jika jawaban DPRA nanti menolak dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum akibat penyalahgunaan wewenang, maka hak konstitusi lanjutan akan digunakan," tambah Iskandar.

Hak konstitusi lanjutan itu, sambung polisi Partai Aceh ini, bisa berupa hak angket dan hak menyatakan pendapat, atau bisa juga pemakzulan (impeachment).

Keputusan pengajuan hak angket atau pemakzulan itupun, imbuh Iskandar lagi, sangat tergantung pada kesepakatan para anggota dewan.

"Itu (hak angket atau pemakzulan) juga akan diputuskan hari ini jika memang DPRA menolak jawaban Plt Gubernur," jelasnya.

Untuk diketahui, hak angket adalah adalah hak DPRA untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, dan diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Ghazali Abbas Adan, Usul Hak Interpelasi Anggota DPRA, Dendam Pilgub yang belum Padam

VIDEO Berita Populer Mingguan: Tawaran Pinjaman Online, Indonesia Resesi, Hingga Ahok Mengamuk

Inilah PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Tunjangannya Hingga Rp 117 Juta per Bulan

Iskandar menjelaskan, apabila keputusan DPRA nanti adalah hak angket, maka proses selanjutnya adalah membentuk panitia angket yang terdiri dari fraksi-fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRA.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved