Ingin Menikah? Berikut Alur Pengajuan Pendaftaran Pernikahan di KUA dan Dokumen Persyaratannya
Kamu adalah pasangan yang sudah mantap untuk menikah ? Tapi masih bingung dan bertanya-tanya bagaimana alur pengajuan pendaftaran pernikahan di KUA ?
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
- fotocopy KTP pasangan calon pengantin dan orang tua/wali
- fotocopy KK dan akta kelahiran
- pas foto ukuran 2x3 dengan latar belakang berwarna biru sebanyak 4 lembar, berikut dengan softcopynya.
- bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal, maka harus membawa Surat Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal.
• Saat Mantan Suami Temani Mantan Istri Menikah Lagi, Isak Tangis Pecah di Atas Pelaminan
Bisa juga dengan melakukan pendaftaran secara online yang bisa diakses melalui simkah.kemenag.go.id.
Selanjutnya, tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera didalamnya.
2. Pemeriksaan berkas
Dokumen-dokumen yang telah dibawa pada saat pendaftaran tersebut lalu akan di proses oleh petugas di KUA setempat.
Pemeriksaan berkas tersebut meliputi verifikasi data serta kelengkapan persyaratan dan ruku nikah.
• Tanggapi Permintaan Warga, Kemenag Abdya akan Tetapkan Jadwal Shalat Lima Waktu Secara Serentak
3. Ikut bimbingan perkawinan
Jika persyaratan dan juga rukun menikah sudah terpenuhi dan lulus sesuai dengan hasil pemerikasaan petugas, pasangan calon pengantin dianjurkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan.
Jadwal dan tempat pelaksanaan bimbingan bisa dikonsultasikan dengan KUA setempat.
4. Biaya nikah
Untuk urusan biaya, jika pasangan pengantin menginginkan menikah hemat namun tetap legal, meenikah di KUA bisa menjadi solusinya.
Sebab, jika pelaksanaan pernikahan di KUA selama jam kerja yakni Senin- Jumat, tidak dipungut biaya alias gratis.