Breaking News

Ingin Menikah? Berikut Alur Pengajuan Pendaftaran Pernikahan di KUA dan Dokumen Persyaratannya

Kamu adalah pasangan yang sudah mantap untuk menikah ? Tapi masih bingung dan bertanya-tanya bagaimana alur pengajuan pendaftaran pernikahan di KUA ?

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
freepik.com
Ilustrasi pernikahan 

Namun jika pelaksanaan dilakukan di luar KUA atau diluar jam kerja, maka biaya pernikahan yang dikenakan sebesar Rp 600.000.

Adapun uang tersebut dibayar melalui Bank dengan membawa kode pembayaran yang diberikan oleh KUA.

Setelah Muslim Uighur, China Mulai Tekan Muslim Utsul di Hainan, Larang Penggunaan Jilbab

5. Pelaksanaan akad nikah

Usai melalui proses-proses tersebut, pasangan calon pengantin bisa melangsungkan akad pernikahannya sesuai dengan lokasi dan tanggal yang sudah disepakati.

Di tahap ini, pasangan yang sudah resmi menikah tersebut akan mendapat buku nikah yang diserahkan oleh petugas KUA yang diutus.

Namun pemberian buku nikah setelah akad nikah tersebut hanya diberikan sementara.

Dokumen syarat pendaftaran menikah

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, ada beberapa dokumen persyaratan lain yang perlu dipersiapkan pada saat melakukan pendaftaran pernikahan.

Dokumen-dokumen tersebut dipersiapkan sesuai dengan kondisi dari calon pasangan pengantin.

- Surat persetujuan mempelai (N3)

- Surat izin orang tua (N5), bagi calon pengantin yang umurnya dibawah 21 tahun

- Surat Akta Cerai, bagi calon pengantin yang pernah menikah dan bercerai.

Hentikan Dorong Wajah Orang ke Kue Ulang Tahun, Pria Ini Temukan Dua Batang Kayu di Dalamnya

- Surat Akta Kematian, bagi calon pengantin duda/janda yang ditinggal mati.

- Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami berusia kurang dari 19 tahun, dan/atau calon istri kurang dari 16 tahun

- Surat izin dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang akan berpoligami

- Izin nikah dari kedutaan besar bagi calon pengantin Warga Negara Asing (WNA)

- Surat izin menikah dari Komandan bagi calon pengantin TNI/Polri. 

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Setelah Muslim Uighur, China Mulai Tekan Muslim Utsul di Hainan, Larang Penggunaan Jilbab

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved