Ingin Menikah? Berikut Alur Pengajuan Pendaftaran Pernikahan di KUA dan Dokumen Persyaratannya
Kamu adalah pasangan yang sudah mantap untuk menikah ? Tapi masih bingung dan bertanya-tanya bagaimana alur pengajuan pendaftaran pernikahan di KUA ?
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Kamu adalah pasangan yang sudah mantap untuk menikah ?
Tapi masih bingung dan bertanya-tanya bagaimana alur pengajuan pendaftaran pernikahan di KUA ?
Tak perlu pusing, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) Kemenag RI sudah menyediakan informasi untuk pelayanan pernikahan.
Informasi tersebut seputar tata cara atau alur proses pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA).
Termasuk dokumen-dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan saat melakukan pendaftaran pernikahan.
Informasi pelayanan tersebut dapat dilihat di website resmi Kemenag Ri, kemenag.go.id.
• Sepak Terjang PKI di Aceh dan Buku Atjeh Mendakwa Karangan Thaib Adamy Sebagai Pembelaan
• Puslitbang Agama RI Gelar FGD Kerukunan Umat Beragama di Aceh, Ini Kata Kakanwil Kemenag Aceh
• Terkait PBM Tatap Muka, Kemenag Aceh Barat Serahkan Kewenangan kepada Kepala Madrasah
Atau bisa juga mengakses langsung halaman Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) melalui simkah.kemenag.go.id.
Alur pendaftaran nikah
Melansir laman resmi Kemenag RI pada sistem informasi manajemen nikah, adapun alur pendaftaran nikah di
KUA yang dikeluarkan oleh Dirjen Bimas ialah sebagai berikut.
1. Mendatangi KUA
Yang pertama harus dilakukan ialah mendatangi KUA di kecamatan tempat tinggal dengan membawa dokumen persyaratan menikah.
Adapun dokumen persyaratan tersebut antara lain ialah :
• Kemenag Aceh dan UIN Teken MoU
• Arab Saudi Buka Lagi Ibadah Umrah, Kemenag Prioritaskan 34 Ribu Jemaah yang Gagal Berangkat
- surat pengantar nikah (N1) dari kantor desa/kelurahan