Berita Langsa
Residivis Ini Ternyata Napi yang Mendapat Asimilasi Covid-19 dari Lapas Kelas IIB Langsa
Sebelumnya, tersangka yang berstatus PNS ini juga pernah divonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019 lalu terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka BH yang ditangkap Sat Resnarkona Polres Langsa karena dugaan kepemilikan sabu-sabu, merupakan napi yang bebas mendapatkan program asimilasi covid-19.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalu Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, menyebutkan, tersangka BH merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Dijelaskan Iptu Imam Aziz, sebelumnya tersangka BH yang juga berstatus PNS ini pernah di vonis selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2019 lalu terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Saat ini ia berstatus sebagai napi di Lapas Klas II B Langsa, namun tersangka BH mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Setelah mendapat asimilasi tersangka BH keluar dari Lapas Kelas II B Langsa pada bulan Juli 2020 lalu," tutup Kasat Resnarkoba.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang residivis, karena kedapatan memiliki sabu-sabu.
Bersama tersangka BH (41) warga Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota ini, Polisi menyita barang bukti (BB) sebanyak 9 paket sabu seberat 5 gram.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalu Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Selasa (29/09/2020), mengatakan, tersangka BH ditangkap di Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
Saat itu, jelas Kasat Resnarkoba, tersangka sedang berada di halaman dibsakah satu tempat pemotongan ayam Gampong Paya Blang Paseh, Sabtu (26/09/2020) pukul 18.15 WIB.
Melihat target, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan penggeledahan, bersamanya ditemuka BB 9 paket sabu seberat 5 gram yang dilatakkan dalam kotak putih dikantong celananya.
Awalnya, tambah Iptu Imam Aziz, diperoleh informasi dari masyarakat di Gampong Paya Bujok Blang Pase marak terjadi transaksi jual beli sabu-sabu dan sudah sangat meresahkan.
Berdasarkan informasi itu anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka BH.
Tersangka BH mengaku sabu itu ia didapatkan dari temannya berinisial M yang kini masih dibur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pokres setempat.
Dalam perjanjiannya, apabila sabu tersebut sudah laku terjual maka tersangka BH akan menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000 kepada A.(*)
• VIDEO Tidak Hafal Pancasila dan Ayat Kursi, Pelanggar Prokes di Tamiang Pilih Scout Jump 20 Kali
• Abrasi Semakin Melebar di Tamiang Hulu, Belasan Rumah Terancam Amblas
• Ditemukan 29 Titik Lintas Batas tak Resmi di Perbatasan Indonesia - Malaysia
• Calon Pengantin Wanita Tewas Kecelakaan Jelang Lamaran, Berencana Menikah Bulan Depan