Selasa, 12 Mei 2026

Jaksa Pinangki Mengaku Sudah Lama Kaya, Pernah Nikah dengan Kajati Jabar

Selama suaminya menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat itulah, ia menyimpan sejumlah uang yang nantinya diperuntukkan untuk Jaksa Pinangki.

Tayang:
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) 

Dalam eksepsi, disebutkan bahwa Jaksa Pinangki pernah menikah dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo pada 2006.

Masih berdasarkan eksepsi, disebutkan bahwa saat menikah itu Djoko berstatus duda. Keduanya menikah hingga akhirnya Djoko meninggal Februari 2014 lalu. Menurut kuasa hukum Pinangki, almahrum meninggalkan banyak aset saat meninggal.

"Semasa hidup almarhum menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas, kemudian setelah pensiun almarhum berpraktik sebagai advokat," ungkap kuasa hukum Jaksa Pinangki.

Selama suaminya menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat itulah, ia menyimpan sejumlah uang yang nantinya diperuntukkan untuk Jaksa Pinangki. Sebab, sang suami menyadari tak bisa terus dampingi Jaksa Pinangki karena terpaut umur puluhan tahun.

Djoko Tjandra Akui Bagi-bagi Uang pada Oknum Penegak Hukum, Jaksa Pinangki Dapat Rp 7 M Lebih

"Saat Almarhum berprofesi advokat inilah Terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," sambungnya.

Tak dijelaskan lebih jauh jumlah harta yang ditinggalkan oleh Djoko untuk Jaksa Pinangki. Namun selepas Djoko meninggal, Jaksa Pinangki menikah lagi dengan seorang perwira dari kepolisian.

"Terdakwa akhirnya baru menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf seorang perwira polisi, dan mengingat peninggalan almarhum suami Terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini Terdakwa membuat Perjanjian Pisah Harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," ucapnya.(tribun network/ham/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved