Berita Banda Aceh
Razia Semakin Gencar, Pelanggar Protkes Dihukum Denda hingga Push Up
Salah satu lokasi razia di Jalan Ali Hasyimi, Pango, Banda Aceh. Selama satu jam razia di lokasi ini terdapat 54 orang yang terjaring.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
Pada kondisi lain, saat banyak pelanggar yang terjaring, maka untuk melakukan sanksi kerja sosial mereka harus mengantre, karena alat seperti sapu harus dipakai secara bergantian.
Maka jika kondisi seperti itu, beberapa pelanggar diarahkan untuk sanksi push up.
Katanya, mereka yang tidak memakai masker memang menyadari jika mereka sudah melanggar aturan.
Sehingga tidak debat atau penolakan untuk menjalani sanksi yang diberikan.
Kasatpol PP Banda Aceh ini mengatakan, pada dasarnya razia itu dilaksanakan untuk menyadarkan masyarakat supaya mau menerapkan protokol kesehatan dalam kehiudpan sehar-hari atau saat beraktivitas.
Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Aceh. Sehingga sanksi yang diberikan kepada itu juga menyadarkan mereka supaya patuh dan bisa bersama-sama meengakhiri pandemi ini.
“Namun sejauh ini kondisi sudah semakin positif, banyak yang sudah sadar dnegan sendiri untuk memakai masker saat keluar rumah,” ujarnya.
Sebelumnya disebutkan Hidayat, dalam beberapa kali razia masyarakat yang mulai memakai masker terus meningkat.
Tempat usaha juga sudah menyediakan tempat cuci tangan.
Namun yang paling banyak dilanggar yaitu tidak menjaga jarak saat duduk di warung kopi. Mereka duduk di lokasi yang berdekatan dan satu meja di isi oleh banyak orang.
Namun katanya, pihaknya akan terus melakukan razia hingga Desember mendatang.
Nanti tak hanya melakukan raiza di jalan dan menyasar warung kopi. Petugas juga akan mendatangi pasar dan tempat umum lainnya. (*)