G30SPKI
Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Ini Perbedaannya Dengan Hari Lahir Pancasila 1 Juni
1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Sementara tiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Lalu apakah perbedaa
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Besok, Kamis (1/10/2020), masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Setiap tanggal 1 Oktober selalu diperingati dengan Hari Kesaktian Pancasila.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila biasanya diisi dengan upacara dan pengibaran bendera merah putih.
Kali ini, Rabu (30/9/2020) jelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang akan berlangsung esok hari, di beberapa tempat ada yang menaikkan bendera merah putih setengah tiang.
Dikutip dari Kompas.com, pengibaran bendera merah putih setengah tiang itu mengacu pada Surat Edaran Mendikbud No.85491/MPK.F/TU/2020 tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020.
1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Sementara tiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
• 5 Kali Serang Indonesia di Sidang PBB, Netizen Indonesia Serbu Instagram Vanuatu
• Bocor, Inilah Dokumen Rahasia yang Dirilis Amerika Soal Pembantaian PKI di Indonesia, Ini Bunyinya
• Mengapa Soeharto Tidak Ikut Diculik dan Dibunuh PKI? Alasannya Terungkap
Lalu apakah perbedaan antara kedua hari peringatan Pancasila tersebut?
Mungkin masih banyak yang bingung dengan dua peringatan hari tersebut.
Belum lagi, Hari Kesaktian Pancasila dikaitkan dengan peristiwa berdarah G30S/ PKI yang diperingati pada tiap tanggal 30 September.
Meski sama-sama sebagai hari peringatan terhadap dasar negara Idonesia, kedua hari peringatan itu sebenarnya memiliki makna yang berbeda.
Hari Lahir Pancasila
Hari lahir pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni merupakan peringatan cikal bakal Pancasila yang dijadikan sebagai lambang negara.
Melansir historia.id, mulai dari tahun 2017, tanggal 1 Juni mulai ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila lewat Keputusan Presiden (Keppres) No.24 Tahun 2016 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).