Update Corona di Abdya
Denda Pelanggaran Protkes Kurang Efektif, Ini Penjelasan Kepala Sekretariat Gugus Tugas Covid-19
Sebab, denda administratif baru dikenakan jika melanggar keempat kali untuk perorangan dan pelanggaran ketiga bagi pelaku usaha.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Sebab, denda administratif baru dikenakan jika melanggar keempat kali untuk perorangan dan pelanggaran ketiga bagi pelaku usaha.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE – Denda administratif terhadap pelaku pelanggaran Peraturan Bupati Aceh Barat Daya (Perbup Abdya) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protkes), dinilai kurang efektif.
Sebab, denda administratif baru dikenakan jika melanggar keempat kali untuk perorangan dan pelanggaran ketiga bagi pelaku usaha.
Penilaian itu disampaikan Anggota DPRK Abdya, Julinardi dan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie, Mursalin kepada Serambinews.com.
Serambinews.com pun menanyakan tanggapan Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Abdya, Amiruddin, SPd terkait hal ini.
"Sanksi sosial dan denda administratif terhadap pelanggaran Protkes diatur dalam Perbup Nomor 38 tahun 2020," kata Amiruddin saat razia protkes di Jalan Nasional kawasan Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, Kamis (1/10/2020).
• Tragis, Ayah dan Anak Meninggal Kesetrum Saat Perbaiki Atap Rumah yang Bocor
• Pendaftaran Beasiswa LPDP Segera Dibuka, Ini 2 Jenis Beasiswa yang Diberikan, Catat Syaratnya
• Bank Indonesia Bebaskan DP Motor dan Mobil Listrik Ramah Lingkungan
Amiruddin menjelaskan Perbup tersebut dibuat merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protkes, dan hasil fasilitasi Ranperbup Abdya tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes dilaksanakan Gubernur Aceh.
Perbup yang sudah diteken Bupati Abdya sejak 17 September lalu mengatur sanksi sosial dan denda administratif terhadap pelaku pelanggaran.
Dalam Pasal 28, 29 dan 30 mengatur bahwa denda administratif kepada perorangan untuk pelanggaran keempat. Sedangkan denda administratif kepada pelaku usaha untuk pelanggaran ketiga.
Dalam hal ini, untuk perorangan yang melakukan pelanggaran keempat kali dikenakan sanksi denda Rp 50.000, dan pelaku usaha melakukan pelanggaran ketiga kali dikenakan sanksi Rp 100.000.
Denda admistratif dalam jumlah Rp 50.000 sampai Rp 100.000 tersebut disetor ke kas daerah Kabupaten Abdya.
Atas penilaian tidak efektif denda administratif, Amiruddin menyebutkan tidak mungkin denda dikenakan pada pelanggaran pertama atau kedua.
Karena bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, yaitu Peraturan Mendagri.