Update Corona di Abdya
Denda Pelanggaran Protkes Kurang Efektif, Ini Penjelasan Kepala Sekretariat Gugus Tugas Covid-19
Sebab, denda administratif baru dikenakan jika melanggar keempat kali untuk perorangan dan pelanggaran ketiga bagi pelaku usaha.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Sebab, itu tadi, harus menunggu terjadi pelanggaran keempat kali untuk perorangan dan pelanggaran ketiga kali untuk pelaku usaha.
Ketua HMI Cabang Blangpidie, Mursalin juga meragukan data nama-nama pelaku pelanggaran pertama, kedua dan ketiga yang dicatat secara manual oleh petugas.
“Data para pelanggar yang sudah dicatat petugas, apakah bisa diakses secara cepat saat dibutuhkan di lapangan. Jangan-jangan datanya sulit dilacak kembali karena jumlahnya mencapai ribuan nama,” katanya.
Mursalin mengharapkan dilakukan revisi kembali khusus pasal yang mengatur denda administratif pada Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protkes.
Jika tidak, katanya, terkesan main-main, dan akhirnya bisa jadi tidak ada pelanggar yang terkena denda administratif atas pelanggaran yang dilakukan. (*)