Masih Ada Kuota, Segera Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Syaratnya
BLT ini terus dibuka hingga penyerapannya mencapi 100 persen. Per September ini, penyerapan BLT UMKM baru mencapai 72,46 persen.
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih dibuka oleh pemerintah.
BLT ini terus dibuka hingga penyerapannya mencapi 100 persen.
Per September ini, penyerapan BLT UMKM baru mencapai 72,46 persen.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," kata Teten, dikutip dari Kompas.
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT disarankan untuk cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
• VIRAL Video Oknum PNS Halangi Ambulans di Bogor: Ini Tragedi, Bukan Keinginan Menghalangi
• Pendaftaran BLT Rp 2,4 Juta UMKM Masih Dibuka, Berikut Tata Cara Daftarnya

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Selain itu, Teten menegaskan walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
• Sisa Kuota Masih Tinggi, Pemkab Aceh Tamiang Diminta Maksimalkan Bantuan UMKM
• Pendaftaran BLT Rp 2,4 Juta UMKM Masih Dibuka, Berikut Tata Cara Daftarnya
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.

Sementara itu bagi pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP, masih tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya.
Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," kata dia.
• Cara Mendapatkan Dana UMKM Rp 2,4 Juta, Segera Login di siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id
BLT yang sudah ditransfer harus segera dicairkan