Tarif Impor ke Australia Nol Persen Termasuk Komoditi Kopi, Peluang Besar untuk UMKM Indonesia

Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Melbourne, Australia bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa dan Pembangunan..

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik. 

Ayu Siti Maryam sebagai salah satu narasumber memberikan tips kepada para pengusaha lokal untuk menembus pasar Australia. Setidaknya ada tujuh langkah untuk menembus pasar Australia. Pertama, mengenali produk secara detail terkait bahan abuk, alat, cara, nilai lebih karena produk tersebut harus dijelaskan secara detail sebagai persyaratan ekspor.

Kedua, para pelaku usaha harus bisa menentukan segmen market yang disasar di Australia dan menyesuaikan produk dengan preference dan kebiasaan para pelanggan. Ketiga, para pengusaha harus memilih rekan yang tepat untuk diajak bekerjasama. keempat, para UMKM atau pengusaha harus mempelajari berbagai aturan lokal terkait dengan produk produk dan hukum bisnis setempat.

Kelima, mengatur labeling atau pengemasan dengan memenuhi informasi yang dipersyaratkan pemerintah Australia. Keenam, menyiapkan kontrak komersial dengan partner di Australia. Ketujuh atau terakhir adalah melakukan ekspor.

Ayu mencontohkan bahwa untuk produk makanan, pemerintah Australia mensyaratkan agar setiap produk makanan dilengkapi informasi tentang kandungan nutrisi, komposisi dan kandungan alergen. Untuk memenuhi standar tersebut, pemerintah perlu untuk melakukan pembinaan kepada UMKM di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, William Ho juga berbagi pengalaman melakukan ekspor dan impor makanan ke Australia. Dia menekankan bahwa tidak semua jenis makanan bisa masuk ke Australia dan pemerintah mengklasifikasikan makanan makanan tersebut sesuai tingkat kebahayaannya.

Salah satu standar yang harus dipenuhi untuk jenis makanan yang akan di ekspor ke Australia adalah terkait pemberian label dimana informasi tentang kandungan nutrisi, komposisi , alergen dan negara asal. “Jika ingin melakukan ekspor makanan ke Australia, sebaiknya UMKM dapat mempelajari informasi informasi terkait dengan aturan ekspor impor makanan melalui website pemerintah yang mudah di peroleh informasinya,” tuturnya.(*)

2 Pekan Luhut Tangani Covid-19, Angka Kematian di 5 Provinsi Prioritas Meningkat, Kasus Aktif Turun

Floyd Mayweather Jr Siap Hadapi Khabib atau Conor McGregor, Asalkan Bisa Siapkan Duit Segini

Pasien Covid-19 di Nagan Raya Bertambah 9 Orang, Total Saat ini Mencapai 102 Orang

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved