Berita Aceh Barat

Terkait Sengketa Lahan dengan Warga, PT PAAL Diminta Mundur Selangkah, DPRK Aceh Barat Surati BPN

Ini semua untuk menghindari konflik dengan warga sekitar terkait HGU perusahaan yang dinilai masuk dalam kebun warga.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Hamdan, Anggota DPRK Aceh Barat 

Ini semua untuk menghindari konflik dengan warga sekitar terkait HGU perusahaan yang dinilai masuk dalam kebun warga.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - DPRK Aceh Barat minta perusahaan PT Prima Agro Aceh Lestari (PT PAAL) mundur selangkah. 

Ini semua untuk menghindari konflik dengan warga sekitar terkait HGU perusahaan yang dinilai masuk dalam kebun warga.

Kebun warga yang saat ini sedang memetik hasil muncul masalah dari pihak perusahaan setelah adanya program replanting dari sebuah koperasi di Aceh Barat.

Oleh karena itu PT PAAL menghalangi pihak koperasi supaya tidak mengerjakan program tersebut karena mengklaim masuk dalam HGU perusahaan mereka.

“DPRK sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRK. 

RDP itu menghadirkan pihak perusahaan dan warga dari Desa Napai dan Desa Blang Luah, Kecamatan Woyla Barat,” kata Hamdan, Anggota DPRK Aceh Barat kepada Serambinews.com, Kamis (1/10/2020).

Puluhan Pengendara hingga Kaum Lansia di Abdya Terjaring Razia Protkes

Masih Simpan Cadangan 520 Kg Plutonium, India Bisa Saja Lenyapkan China dengan Senjata Nuklirnya

Ayah Jual Anak Gadis Kepada Pria, Janji Diberi Pekerjaan Tapi Dihamili Hingga Dibuang di Jalan

Hal tersebut guna untuk menghindari terjadinya konflik antara dari Desa Napai dan Blang Luah dengan PT PAAL.

Sementara lahan warga tersebut selama ini telah membayar pajak PBB. Dalam hal ini warga tidak melepaskan haknya kepada perusahaan, dan tanah yang masuk dalam HGU tersebut belum pernah dilakukan ganti rugi.

Terkait sengketa lahan tersebut, DPRK telah menyurati Badan Pertanahan Negara di Jakarta terkait HGU perusahaan tersebut. Dan berharap lahan warga dikeluarkan dari HGU PT PAAL.

Surat yang dilayangkan ke BPN Pusat tersebut berdasarkan pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRK yang menghadirkan warga dan pihak perusahaan.

"Kita juga meminta Pemerintah Aceh Barat juga ikut menyurati BPN Pusat dalam hal penyelesaian masalah sengketa lahan warga dengan PT PAL, agar lahan warga dapat dikeluarkan dari HGU PT PAL," harap Hamdan.

Disebutkan, warga selama ini juga membayar pajak kepada negara, di sisi lainnya lahan milik warga yang diklaim masuk dalam HGU PT PAL belum dilakukan pembebasan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved