Selasa, 14 April 2026

Berita Nasional

Terlilit Kasus Hukum, Mendagri Berhentikan Plt Bupati

Menurut Benni, Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Karena terlilit kasus hukum, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberhentikan sementara Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benni Irwan di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Menurut Benni, Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara, mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.

"Ramadio sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 30 September 2020, didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ujar Benni Irwan.

Benni menambahkan, Mendagri mengambil langkah tegas memberhentikan Ramadio dari jabatannya sebagai Plt Bupati Buton Utara.

Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa, "Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.

Jaga Perbatasan Aceh, Ancaman Tabrak Lari Mengintai Tim Gaswan

Kronologi 3 Pejabat Aceh Tenggara dan 2 Wanita Ditangkap di Medan, Dugem di Diskotik & Pesta Narkoba

Korban Meninggal Kesetrum di Bener Meriah Akan Dikebumikan Besok Pagi

"Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved