Berita Nagan Raya

Tersangka Pencabulan Santri di Nagan Raya Sudah Miliki Istri dan Anak, Korban 3 Kali Dicabuli

Seorang pelaku berisial MZ (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ternyata ia sudah memiliki istri dan anak.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Nagan Raya
Pelaku cabul ketika diamankan Polres Nagan Raya, 26 September 2020 lalu. 

Kini oknum pelaku langsung dibawa ke Polres Nagan Raya, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK kepada Serambinews.com mengatakan, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kini dalam penyelidikan pihaknya.

"Terlapor kini sudah diamankan di Polres, guna proses pengusutan," katanya

Dikatakannya, dari keterangan sementara bahwa pelaku diduga telah mencabuli korban hingga beberapa kali.

"Polisi akan memintai keterangan korban dan saksi-saksi, guna mengungkap kasus tersebut," katanya.

Diakuinya, korban merupakan murid/santri di sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya.

Dari keterangan korban, bahwa kasus dugaan pencabulan terjadi karena iming-iming pelaku janji akan menikahi korban.

"Dari keterangan korban kepada orang tuanya, kasus dugaan pencabulan sudah beberapa kali selama setahun terakhir," jelas Kapolres Nagan Raya.

Terkait kasus tersebut, kata kapolres, pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved