Berita Aceh Selatan
Warga Saran Alun–alun Kota Tapaktuan Dijadikan Lokasi Wisata Kuliner, Begini Tanggapan Kepala DLH
Sejumlah kalangan menyarankan Pemkab setempat memanfaatkan lokasi tersebut sebagai sentral Wisata Kuliner di Aceh Selatan.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Sejumlah kalangan menyarankan Pemkab setempat memanfaatkan lokasi tersebut sebagai sentral Wisata Kuliner di Aceh Selatan.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Alun–alun Kota Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, selama ini hanya dimanfaatkan untuk acara tertentu saja yang dalam setahun hanya satu atau dua kali.
Oleh karena itu, sejumlah kalangan menyarankan Pemkab setempat memanfaatkan lokasi tersebut sebagai sentral Wisata Kuliner di Aceh Selatan.
Pasalnya, lokasi tersebut dinilai sangat strategis karena di pinggir jalan nasional.
“Sebab lokasinya yang berada dipinggir jalan Nasional sangat memungkinkan mobil yang melintas di daerah tersebut untuk singgah di lokasi dimaksud.
Ini juga bisa menjadi bagian dari program pemberdayaan masyarakat dan peningkatan PAD daerah dari restribusi,” kata Revan Kumbara, penggiat sosial di Aceh Selatan kepada Serambinews.com, Kamis (1/10/2020).
• Ingat Kasus Wanita Muslim Sedang Hamil Diinjak dan Dipukul Pria Australia? Pelaku Dihukum 3 Tahun
• Sempat Ditutup Karena Petugas Medis Positif Covid-19, Kini Puskesmas Blangkejeren Kembali Dibuka
• Denda Pelanggaran Protkes Kurang Efektif, Ini Penjelasan Kepala Sekretariat Gugus Tugas Covid-19
Menurutnya akan sangat sayang jika lokasi Alun – alun Kota Tapaktuan itu tidak dimanfaatkan secara maksimal.
“Saran kami, biarlah lokasi itu dimanfaatkan oleh pedagang untuk berjualan.
Dengan demikian kehadiran Alun–alun itu benar–benar bisa mendatangkan manfaat untuk masyarakat dan daerah ketimbang dibiarkan begitu saja.
Terlebih dengan adanya sentral kuliner di Tapaktuan suasana Ibukota juga akan terlihat lebih hidup,” saran Revan Kumbara.
Supaya acara Pemkab tidak terganggu atas hadirnya pedagang di lokasi itu, Revan menyarankan agar pedagang hanya dibolehkan memasang tenda bukan bangunan permanen.
Dengan demikian, ketika ada acara Pemkab, para pedagang bisa diminta berhenti sementara berjualan di lokasi itu.
“Pemkab juga bisa mengutip restribusi dari pedagang yang tentunya bisa menjadi PAD kita,” ujarnya.