Fakta Baru Ungkap Motif Pelaku Vandalisme di Mushala, Tertekan Dilarang Orangtua Keluar Rumah
Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi vandalisme lantaran tertekan dilarang keluar rumah oleh orangtua.
Ia dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan atau 156 (a) KUHP.
Pasal tersebut disangkakan karena pelaku dianggap melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan ataupun penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan ataupun beberapa golongan.
Polisi mengamankan sejumlah alat bukti antara lain piloks warna hitam, lakban, sarung gunting, korek, dan Al Quran yang dicoret-coret piloks dan disobek oleh pelaku.
Aksi vandalisme tersebut dilakukan seorang diri oleh Satria di Mushala Darussalam pada Selasa (29/9/2020).
Video penampakan kondisi Mushala Darussalam yang dicoret-coret tersebar luas dan viral di media sosial.
• Nenek Ini Kaya Mendadak, Tangkap Ikan Gulama Seberat 52 Kg, Lemaknya Saja Rp 16 Juta Per Kg
• Angin Kencang, Hujan Lebat, Serta Petir Kerap Landa Barat Selatan Aceh Akhir-akhir Ini
• Di Aceh Jaya, Sudah Empat Hari Tak Ada Penambahan Pasien Covid-19, Kesembuhan Juga Nihil
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Terbaru Ungkap Motif Pelaku Vandalisme di Mushala"