Nelayan Aceh

Pemerintah Aceh Janji Pulangkan Nelayan Aceh Sampai ke Rumah, Ini Nama Mereka

Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika diantara mereka ada yang positif

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Dok BPPA
51 nelayan Aceh yang tiba dari Thailand di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang Banten, Kamis (1/10/2020). 

Laporan Fikar W EdaI Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Aceh akan memulangkan 51 nelayan Aceh sampai ke pintu rumah masing-masing.

"Kita akan memulangkan mereka hingga ke rumah masing-masing, ini atas arahan dari Pak Plt Gubernur Aceh," sebut Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, Almuniza Kamal, Jumat (2/10/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Aceh menyambut kedatangan 51 nelayan asal Aceh yang ditangkap oleh Pemerintah Thailand saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Mereka yang ditangkap di Perairan Andaman pada 21 Januari dan 10 Maret 2020 lalu, dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand Rama X.

Almuniza Kamal mengatakan, sebelum dipulangkan ke Aceh, 51 nelayan itu dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta terlebih dahulu menjalani mengikuti test swab (tes usap) yang dilakukan Jumat (2/10/2020) pagi.

"Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika diantara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu," kata Almuniza.

Almuniza mengatakan, ke 51 nelayan yang rata-rata berasal dari Aceh Timur itu, merupakan bagian dari enam nelayan anak yang dipulangkan pada pertengahan Juli 2020 lalu, yang juga difasilitasi oleh Kementerian dan dipulangkan oleh Pemerintah Aceh.

Namun, tambahya, ke 51 nelayan ditangkap dalam waktu dan kapal yang berbeda.

Almuniza menjelaskan, awalnya 30 nelayan dari Kapal Perkasa Mahera dan Vothus ditangkap di Perairan Andaman pada 21 Januari 2020, sedangkan 21 nelayan lainnya yang berada di Kapal Tuah Shultan diamankan pada 10 Maret 2020.

Pangdam Iskandar Muda Ziarahi Taman Makam Pahlawan di Banda Aceh

Vespa Sprint 150 Edisi Racing Sixties Diluncurkan, Dibandrol Rp 54 Jutaan, GTS Capai Rp 150 Jutaan

Ini 6 Minuman Kopi Favorit Masyarakat Indonesia, Es Kopi Susu Hingga Manual Brew

"Mereka mengikuti persidangan juga diwaktu yang berbeda. Kalau nelayan dari kapal Perkasa Mahera dan Vothus ikut persidangan pada 13 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Phang Ngah, Thailand. Sedangkan yang dari Kapal Tuah Shultan persidangan 16 Mei 2020 lalu," kata Almuniza.

Dalam persidangan itu, kata Almuniza, ke 51 nelayan tersebut mendapat hukuman kurungan badan satu hingga dua tahun penjara. Namun, belum sampai satu tahun mereka sudah dibebaskan. Hal itu berkat kerjasama antara pemerintah Aceh dengan Kementerian Luar Negeri dan Otoritas Kerajaan Thailand.

Adapun 31 nelayan dari Awak Kapal Perkasa Mahera dan Voltus, diantaranya Munir, Endi Mulyadi, Azrizal, Dedi Puruatda, Firmansyah, Muhammad Munir, Musliadi, Rahmad Nanda, Musliadi, Feri Madona, Musliadi, Saleh Saputra, Saifullah, Hamdani, Zulkifli, Jumadi dan Nuroin.

Kemudian Basri, Ibrahim, Mawar Effendi, Muhammad Jamlu, Khaironnisa, Ishak, Nurdin Hanafiah, Tarmizi, M. Yunus Budiman, Muhammad Nasir, Junaidi, Muhammad Mirza dan Sayet Khadafi.

Sedangkan 20 awak Kapal Tuah Shultan, yaitu Saidan, Sofian, M. Saidan, Basri, Amat/M. Ramadhan, Jafaruddin, Idris J, Midi Muslim, M. Nurwandi, Muchlis, Khwanuddin, Muhammad Saputra, Safuri, Faisal, Fakhrurrzi, Arun, Zulkifli, Rusli, Raifaksi, Hernanto dan Razali.

Sebelumnya, 6 orang nelayan anak lebih yang juga bagian dari 51 nelayan itu, lebih dulu dipulangkan oleh otoritas kerajaan Thailand pada 16 Juli 2020 lalu, karena dianggap masih dibawah anak di bawah umur.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved