Berita Aceh Barat Daya
MA Tolak Gugutan PT Cemerlang Abadi, Wakil Ketua DPRK: Hukum Telah Berpihak Kepada Masyarakat
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra Fadhli SH menilai keputusan Mahkamah Agung Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan..
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Jalimin
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra Fadhli SH menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan PT Cemerlang Abadi (PT CA), terkait permintaan pembatalan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, bukti hukum berpihak pada rakyat.
"Alhamdulillah, hukum telah berpihak kepada masyarakat Abdya. Keputusan MA, bukti bahwa hukum berpihak rakyat. Setahu saya, baru kali ini, perusahan gagal dalam gugatan ke MA, dan ini sejarah baru," ujar wakil ketua DPRK Abdya, Hendra Fadhli.
Menurut Fadli, sikap manajemen PT CA keberatan atas keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Sofyan Djalil, tentang perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, adalah hal wajar.
"Itu wajar, dan polemik dan perjuangan semua lapisan masyarakat Abdya sudah menjawab, bahwa MA menolak gugatan PT CA," sebutnya.
Dalam SK Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.
• Sudah Disimpan 3 Hari di Kulkas, Wanita Ini Tewas Setelah Makan Lumpia yang Dipanaskan
• Harimau Mangsa Ternak Warga di Kluet Timur, BKSDA Aceh Siagakan Petugas
Perpanjangan itu, berjangka waktu 25 tahun, sejak berakhir sertifikat HGU perusahaan pekebunan kelapa sawit tersebut pada 31 Desember 2017.
Namun, surat keputusan itu, tidak sesuai dengan permohonan manajemen PT CA yang mengajukan usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 hektare (ha) pada tahun 2016 lalu.
Itu berarti, ada sekitar 1.902,66 hektare tanah yang dicabut HGU oleh pemerintah.
Sehingga, membuat PT CA mengajukan keberatan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI.
"Saya selaku anggota DPRK dapil Kuala Batee dan Babahrot, mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas kinerja Pemda Abdya dan senior anggota DPRK periode yang lalu, maupun yang masih menjabat saat ini, atas aksi nyata mereka dalam advokasi pelepasan sebagian tanah HGU PT Cemerlang Abadi, menjadi milik pemerintah Abdya," katanya.
Menurutnya, diserahkan kembali tanah itu ke negara, sebagai wujud dan sebuah prestasi besar berskala nasional oleh Pemkab Abdya dalam menundukkan arogansi perusahan besar, sekaligus kerja kongkrit Pemerintah Abdya membangun fondasi yang kokoh mewujudkan agenda Nasional “Reforma agraria” berhubungan dengan pemerataan kepemilikan tanah untuk seluruh masyarakat.
"Dalam amatan saya, pola perizinan penguasaan tanah dalam skala besar untuk konglomerat beralaskan HGU, merupakan warisan Orde Baru yang sudah saatnya diamputasi dan dihapuskan," tegas politiai Partai Aceh ini.
Menurutnya, paradigma usang yang terbukti hanya menciptakan kesenjangan ekonomi, dan menyebabkan konflik pertanahan, yang berkepanjangan antara Pemilik HGU dan rakyat.
Selain itu, apa yang dilakukan Pemerintah Abdya merupakan pelaksananan atas Cita-cita konstitusional, dalam mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan memperjuangkan atau mengutamakan ketersediaaan dan kepemilikan tanah untuk rakyat.