Seorang Pria Setubuhi Santri di Pacitan hingga Hamil, Pelaku Minta Jatah Lagi Meski Sudah Keguguran
Saat mengandung anak pelaku, santriwati berusia 15 tahun itu sempat mengalami keguguran.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria di Pacitan nekat menyetubuhi seorang santriwati hingga hamil.
Aksi pria itu dilakukannya sebanyak 9 kali.
Saat mengandung anak pelaku, santriwati berusia 15 tahun itu sempat mengalami keguguran.
Namun hal itu rupanya tak membuat pelaku jera.
Setelah korban keguguran, pelaku pun kembali menyetubuhi korban.
Geram dengan aksi yang dilakukan pelaku, ayah korban pun kemudian melaporkan aksi persetubuhan tersebut.
Pelaku pun kini diancam penjara 15 tahun lamanya.
• Mahasiswi Nikah Dengan Dosen, Akui Mata Kuliah Selalu Dapat Nilai A dan Skripsi Tanpa Revisi
• Nathalie Holscher Dapat Restu dari Ibunda dan Anak Sule, Putri Delina Hingga Sebut Sosok Keibuan
• Ini 7 Gejala Baru Virus Corona yang Harus Diwaspadai Sejak Awal
Santriwati di bawah umur yang hamil akibat persetubuhan itu berinisial SW.
Santri berusia 15 tahun itu disetubuhi pria bernama Heri Irawan.
SW disetubuhi oleh Heri Irawan sebanyak 9 kali di tempat dan waktu yang berbeda.
Dilansir TribunnewsWiki.com dari TribunJatim Jumat (2/10/2020), aksi pertama Heri Irawan dilakukan di Area Gunung Lanang, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, Pacitan pada Sabtu (11/7/2020) yang lalu.
Di lokasi tersebut, Heri Irawan menyetubuhi SW sebanyak dua kali.
Tak puas dengan aksinya itu, Heri Irawan pun kembali melakukan persetubuhan di rumah korban di dusun Krajan, Desa Nanggungan, Kecamatan Pacitan sebanyak lima kali.
Yaitu pada Sabtu (18/7/2020) sebanyak tiga kali lalu Senin (24/8/2020) sebanyak satu kali, dan Rabu (26/8/2020) sebanyak satu kali.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair mengatakan aksi tersebut dilakukan Heri Irawan saat rumah dalam keadaan sepi.
Selain di rumah korban, perbuatan bejat tersebut juga dilakukan di rumah Heri Irawan sendiri yang beralamat di Desa Karanganyar, Kecamatan Kebonagung pada Minggu (19/7/2020) sebanyak dua kali.
• Jutaan Pekerja Gagal Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Penjelasan Menaker
• Coba Pecahkan Rekor Kecepatan Darat di Inggris, Pembalap Tewas dalam Kecelakaan Tragis
• Amerika Jatuhkan Sanksi untuk Produsen Sawit Malaysia, Indonesia Perlu Waspada
SW Hamil
Aksi bejat Heri Irawan akhirnya terungkap saat ayah korban mendapatkan kabar dari pihak Ponpes tempat SW belajar pada 26 Juli lalu bahwa anaknya telah disetubuhi oleh Heri.
"Pihak Ponpes juga sempat melakukan testpack terhadap korban yang hasilnya positif," kata Juwair, Jumat (2/10/2020).
Mendengar itu ayah korban pun menghubungi Heri Irawan dan keluarganya untuk meminta pertanggung jawaban.
Ia meminta Heri Irawan dan keluarganya agar segera mencari tanggal pernikahan dengan anaknya.
"Namun pada bulan Agustus korban sempat terjatuh dari tangga dan mengeluhkan perutnya sakit," jelas Juwairi.
Korban lalu melakukan tes USG dan hasilnya ditemukan bahwa di perut korban memang pernah ada tanda kehamilan namun sudah bersih.
"Akhirnya pernikahan keduanya pun ditunda," terang Juwairi.
Namun bukannya tobat, Heri Irawan justru mengulangi perbuatan bejatnya lagi dengan menyetubuhi korban lagi pada tanggal 26 Agustus.
Mendengar kabar tersebut, ayah korban pun langsung emosi.
Ia lalu berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pacitan dan melaporkan Heri ke Polres Pacitan.
"Tersangka ini merayu korban dan mengajaknya berhubungan intim. Jika korban sampai hamil maka tersangka berjanji untuk bertanggung jawab," jelas Juwairi.
Atas aksinya, Heri Irawan diancam dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/TribunBogor)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Seorang Pria Setubuhi Santri di Pacitan 9 Kali, Pelaku Minta Jatah Lagi Meski Sudah Keguguran