Buruh Siap Demo dan Mogok Kerja, Tolak RUU Cipta Kerja, Ini 7 Poin Utama yang Ditolak
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan kesiapannya menggelar demo beserta mogok kerja.
SERAMBINEWS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan kesiapannya menggelar demo beserta mogok kerja.
Hal itu disampaikan pasca diselesaikannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja antara Badan Legislatif DPR RI dan Pemerintah.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, setidaknya terdapat 7 poin utama yang ditolak oleh pihaknya beserta konfederasi lainnya dalam RUU sapu jagat tersebut.
Pertama, KSPI menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minmum sektoral kota/kabupaten (UMSK).
• Selembar Foto Almarhum Ibunya Rusak, Pria Ini Minta Tolong Edit, Sang Pengedit Sedih Teringat Ibunya
“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk," tuturnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).
Kedua, Said menyebutkan, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
• Bukan Cuma Bunga Janda Bolong Mahal, Harga Lidah Mertua Sampai Rp 25 Juta Per Pot
Ketiga, terkait pernjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.
"Buruh menolak PKWT seumur hidup," ujar Said.
Keempaat, KSPI juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan.
"Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup," tuturnya.
• Jumlah Gaji Polisi Berpangkat Brigjen Hingga Jenderal, Segini Tunjangan Kinerja Per Bulan
Kelima, Said menilai melalui RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.
Keenam, Said menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan.
"Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.
Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang," tuturnya.
• Harga Jutaan, Demam Keladi Mulai Melanda Negeri Ini, Ada Masuk Hutan Hingga Ambil Punya Tetangga