Breaking News

Menangis Usai Bunuh Istri dan Anak, Suami: Saya Sayang, Tapi Dia Minta Cerai

Kepada polisi, AL mengatakan bahwa ia khilaf, ia nekat membunuh istrinya karena korban meminta cerai pada dirinya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA
AL, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Dia juga siap bertanggung jawab atas semua perbuatannya. (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA) 

SERAMBINEWS.COM - AL, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pelaku yang membunuh istri dan anak tirinya mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.

Kepada polisi, AL mengatakan bahwa ia khilaf, ia nekat membunuh istrinya karena korban meminta cerai pada dirinya.

Selain itu, AL juga mengaku menyayangi istrinya, maka dari itu ia bersikeras tidak mau bercerai.

“Istri pernah minta cerai, tapi saya tidak mau.

Saya sayang sama dia, benar-benar khilaf saya. Itulah yang terjadi,” katanya saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Pontianak, Sabtu (3/10/2020).

 Atas perbuatannya, sambil menangis AL pun meminta maaf kepada keluarga istrinya.

“Kepada pihak keluarga istri, saya akui kesalahan ini, saya minta maaf, dan menyampaikan rasa menyesal,” ujarnya.

 Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka karena tidak terima istrinya meminta cerai.

“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku.

Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” ujarnya.

Pelaku sendiri ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/10/2020) dini hari.

Saat hendak diamankan, AL berupaya melakukan bunuh diri dengan meminum racun rumput.

“Di mana saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha bunuh diri dengan meminum cairan racun rumput yang berhasil kita selamatkan dan cegah,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan besi yang diduga digunakan pelaku untuk memukul kedua korban dan pakaian yang digunakan korban.

Atas perbuatannya, AL telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved