Berita Pidie
Sekolah Daring di Pidie Diperpanjang Hingga 16 Oktober, Ini Pertimbangannya
Di sisi lain, sejumlah guru SD mengaku sekolah daring memang tidak diinginkan semua orang tua.
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
Surat itu sudah dikirim pada kepala PAUD, TK, SD, SMP dan Pengawas pada Jumat (2/10/2020)
Ini suratnya;
Menindaklanjuti Perkembangan status Kabupaten Pidie masih belum terjadi perubahan (zona orange).
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 TAHUN 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020.
Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan.
Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/kb/2020, Nomor 516 tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19), Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan sistem Daring (Dalam Jaringan) atau Luring (Luar Jaringan) diperpanjang 14 hari, terhitung mulai tgl 3 s.d 16 oktober 2020
2. Seluruh siswa belajar daring dan luring;
3. pengawas,kepala sekolah, guru dan tenaga administrasi masuk kerja seperti biasa;
4. Pencatatan kehadiran pengawas,kepala sekolah guru dan tenaga administrasi dilakukan secara manual;
5. Jika terdapat perubahan terkait informasi ini akan diinformasikan lebih lanjut;
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Wassalam ttd. (Kadis)