Judi Online

Game Higgs Domino Jadi Ajang Mencari Uang, Ulama Aceh: Jualnya Haram, Beli Pun Haram

Game tersebut tidak hanya sekedar permainan mengisi waktu senggang, tetapi juga telah menjadi ajang tempat mencari uang.

Penulis: Subur Dani | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi game online 

"Penghasilan itu haram, (uang hasil) penjualan chip itu haram dimakan. Jualnya haram, belinya pun haram,"

TGK H. FAISAL ALI,

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Permainan berbasis internet atau game online, akhir-akhir ini semakin meresahkan banyak kalangan.

Terbaru, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai kegandrungan masyarakat Aceh lintas usia terhadap game Higgs Domino sudah cukup meresahkan.

Game tersebut tidak hanya sekedar permainan mengisi waktu senggang, tetapi juga telah menjadi ajang tempat mencari uang.

Sekedar diketahui, Higgs Domino merupakan game berbasis Android.

Di dalamnya terdapat sejumlah pilihan permainan, mulai dari domino, kartu, puzle, dam, dan slot.

Permainan slot inilah yang sangat populer, mulai dari DuoFuDUOCAI, Rezeki NOMPLOK, 5DRAGONS, dan FaFaFa.

Permainan menjadi semakin menarik karena game Higgs Domino menyediakan fitur ‘top up’ (isi ulang), ‘sedekah’, dan ‘kirim’ chip (koin emas).

Pada fitur ‘sedekah’, chip yang diberikan terbatas.

Dalam sehari, pemain bisa mendapatkan tiga kali sedekah chip, masing-masing sebesar 2 miliar.

Jika chip dari ‘sedekah’ tidak cukup, pemain bisa memanfaatkan fitur ‘top up’.

Pada fitur ini, pembelian chip dilakukan melalui pihak provider dengan cara menukar pulsa.

Ilustrasi game online.
Ilustrasi game online. (SERAMBINEWS.COM)

Berikutnya adalah fitur ‘kirim’ chip.

Dengan fitur tersebut, pemain bisa saling berbagi chip.

Namun fitur ini juga dimanfaatkan oleh banyak pemain untuk tranksaksi jual beli.

Jika membeli melalui fasilitas ‘topup’, untuk chip sebanyak 400 miliar harus membayar Rp 60.000, maka dengan sesama pemain harganya lebih murah, berkisar antara Rp 65.000 sampai Rp 80.000 untuk chip 1 B (1 triliun).

Umumnya, pembelian minimal antar sesama pemain adalah 1 B.

Peluang untuk melakukan jual beli chip inilah yang kemudian membuat game ini menjadi sangat populer.

Di warung-warung kopi, dengan mudah bisa ditemui masyarakat bermain Higgs Domino.

Umumnya adalah anak-anak muda, meski tak sedikit juga ditemukan orang tua yang ikut bermain.

Sebagai gambaran, bila seorang gamer menang jackpot sebesar 11 B saja, jika dijual maka ia akan mendapatkan uang berkisar antara Rp 660.000 sampai Rp 880.000.

Jika menang 45 hingga 90 B, uang yang didapatkan berkisar mulai dari Rp 2,9 juta hingga Rp 5,8 juta.

Itu jika dikalikan dengan harga pasaran Rp 65.000 per 1 B.

Transkasinya juga cukup mudah.

Gamer yang butuh chip tinggal mendatangi atau menghubungi gamer lain yang memiliki banyak chip, menyerahkan uang sesuai yang disepakati, lalu chip dikirim ke pembeli melalui fitur ‘kirim’.

Tak jarang, mereka yang kecanduan rela merogoh kocek dalam-dalam hanya sekedar untuk membeli chip.

Ini Bunyi Fatwa Ulama Aceh tentang Judi Online, Bagaimana Kaitannya dengan Game Domino?

DEMA UIN Ar-Raniry Dukung MPU Banda Aceh Segera Keluarkan Fatwa Terhadap Game Domino

Hasil Jual Chip Haram

Kondisi inilah yang kemudian menjadi perhatian MPU Aceh.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal atau Abu Sibreh, mengatakan, Highs Domino adalah judi online yang membuat para penggemarnya ketagihan.

"Sama seperti judi online, kalau kita lihat ciri-cirinya, pemainnya terus mencari cara untuk bisa main. Untuk bisa main lagi kan harus ada chip, menang dapat chip itu lagi," kata Lem Faisal.

“Semua pemain dibuat ketagihan, kalah beli lagi, kalau menang nanti jual," ujarnya.

Lem Faisal menegaskan, jual beli chip pada game Higgs Domino tersebut adalah haram.

"Penghasilan itu haram, (uang hasil) penjualan chip itu haram dimakan. Jualnya haram, belinya pun haram," pungkasnya.

Lantas bagaimana jika seseorang membeli hanya sekedar untuk bermain tanpa rencana menjual lagi?

Lem Faisal menegaskan bahwa itu juga haram.

"Karena sudah ada transaksi jual beli barang yang haram di sana. Unsur keharaman itu ada di chipnya, makanya tetap haram," tegasnya.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali Highs Domino adalah judi online yang membuat para penggemarnya ketagihan.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali Highs Domino adalah judi online yang membuat para penggemarnya ketagihan. (SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR)

Lem Faisal mengingatkan, sesuatu yang dinikmati dari sesuatu yang haram, maka menurut ajaran Islam hukumnya haram.

"Kalau tumbuh daging kita dari sesuatu yang haram, tempat kita di neraka kata Rasulullah," ujar Lem Faisal.

Demikian juga ketika seseorang hanya sekedar bermain game tanpa melakukan jual beli chip, itu pun menurut Lem Faisal tergolong haram karena Highs Domino tersebut merugikan para penggemarnya.

"Jadi kita lihat ciri-cirinya yang merugikan, rugi harta, rugi waktu, lalai," imbuh Wakil Ketua MPU Aceh ini.

Penderita Diabetes Ternyata Tak Boleh Minum Air Kelapa, Ini Alasan dan Penjelasannya

Tiba-tiba Pusing dan Kelelahan, Tanda Gula Darah Rendah, Ini yang Harus Dilakukan

Peran Orang Tua dan Pemerintah

MPU Aceh diungkapkan Lem Faisal, beberapa waktu terakhir banyak menerima saran dan masukan dari masyarakat Aceh terkait game tersebut.

"Banyak sekali kita terima saran masyarakat terkait game ini. MPU diminta merespons hal itu," ujarnya.

Di akhir keterangannya kepada Serambi kemarin, Lem Faisal menyebutkan, pandemi Covid-19 belum berakhir, segenap muslim diminta untuk meningkatkan ketaqwaan dan menjauhi kemungkaran.

"Salah satu kemungkaran yang tumbuh pesat sekarang ini adalah permainan judi dalam bentuk online. Permainan domino melalui penjualan pulsa chip adalah sangat dilarang karena itu bagian dari judi modern," katanya.

Menurut Lem, usaha yang memberi peluang untuk judi adalah usaha haram.

Judi masuk dosa besar karena dosa yang ditimbulkannya beranakpinak.

Semua komponen perlu mewaspadai penjualan chip di tempat-tempat tertentu dan melakukan pendekatan kepada usaha-usaha yang sudah terlanjur menjual chip domino tersebut.

Karena itu, menurutnya perlu peran orang tua dan juga pemerintah.

Sosialisasi pelarangan game bisa dilakukan bersamaan dengan sosialisasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Mari kita mempersiapkan generasi muda Aceh ke depan menjadi generasi taat dan mandiri serta generasi yang sejahtera dengan usaha yang halal," ujarnya.

MPU sendiri jauh sebelumnya sudah sudah memfatwakan bahwa judi online hukumnya haram.

Adapun bunyi fatwa tersebut:

1) judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya,

2) judi online hukumnya haram,

3) pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

"Fatwa itu kita harapkan menjadi instrumen bagi semua pihak untuk mengambil langkah-langkah yang bisa menghentikan virus judi online. Semoga generasi Aceh menjadi generasi islami yang kaffah," demikian Tgk H Faisal Ali.(Serambinews.com/Yocerizal/Subur Dani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved