Berita Banda Aceh
Ini Bunyi Fatwa Ulama Aceh tentang Judi Online, Bagaimana Kaitannya dengan Game Domino?
"Sama seperti judi online kalau kita lihat ciri-cirinya, pemainnya terus mencari cara untuk bisa main. Dan untuk bisa main lagi kan harus menang lagi,
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Sama seperti judi online kalau kita lihat ciri-cirinya, pemainnya terus mencari cara untuk bisa main. Dan untuk bisa main lagi kan harus menang lagi, dapat chip itu lagi," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Lem Faisal.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tahun 2016 silam atau bertepatan dengan 1 Jumadil Awal 1437 hijriah, Majelis Persmusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 tentang Judi Online.
Fatwa yang ditandatangani oleh Almarhum Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim yang menjabat Plt Ketua MPU Aceh kala itu bersama Tgk H M Daud Zamzamy dan Tgk H Faisal Ali selaku Wakil Ketua, dikeluarkan setelah maraknya game online yang dinilai melalaikan masyarakat.
Belakangan, game Higgs Domino, salah satu game domino berbasis internet di Android dan IOS platform kembali marak.
Lintas usia di Aceh memainkan game tersebut.
Syarat untuk memainkan game tersebut, harus memiliki chip atau koin emas.
Untuk mendapatkan koin emas, para pemain dituntut untuk menang, mendapatkan koin emas itu agar kembali bisa rool slot (memainkannya).
• Sempat Terpuruk Akibat Pandemi, Warga Aceh Singkil Ini Berhasil Raup Jutaan Rupiah dari Usaha Ini
Para gamer yang cenderung kalah, tak jarang membeli chip itu dengan melakukan top up (isi ulang) melalui provider penyedia jasa internet.
Sebagiannya, juga rela merogoh kocek untuk membeli chip melalui e-commerce (jual beli online).
Tak hanya itu, informasi yang dihimpun Serambinews.com dari para penggemar game, juga sudah mulai ada para gamer yang menjual langsung chip dengan harga yang telah ditentukan.
Harganya pun beragam, misal 1 B koin game Higgs Domino dijual Rp 75.000 sampai Rp 80.000.
Harganya bisa lebih mahal, tergantung berapa jumlah koin emas yang ingin dibeli.
Atas kondisi itu, MPU Aceh melarang masyarakat memainkan game tersebut.
Karena, menurut MPU game itu menjurus kepada judi online.