Berita Lhokseumawe

Pedagang di Pasar Inpres Lhokseumawe Dilarang Dirikan Bangunan Darurat Berbentuk Ruko

Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Diperindagkop dan UKM setempat, menargetkan akan membangun kembali Pasar Inpres 2021

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Petugas polisi menjaga proses pembongkaran Pasar Inpres Lhokseumawe pada Selasa (1/9/2020). 

"Kita sedang upayakan, untuk pembangunan Pajak Inpres kembali adanya bantuan dana dari APBA dan APBN di tahun 2021 ini," katanya.

Jadi, sebelum pasar dibangun secara permanen, para pedagang pun dilarang mendirikan bangunan dalam bentuk ruko di lokasi bekas kebakaran.

Ibunya Nikahi Brondong Hingga Dituduh Kaya, Anak: Brondongnya yang Berduit, Bukannya Emak Gue

"Hanya boleh dibangun dalam bentuk tong, itu pun dengan tibggi tidak boleh lebih dari 120 centimeter.

Dimana tong itu digunakan untuk menyimpan barang dan di atas tong bisa jadi lapak berjualan," katanya.

Sedangkan hal ini dilakukan, supaya saat dibangun secara permanen, bangunan darurat yang didirikan pedagang mudah dipindahkan.

"Untuk hal ini sudah kita sampaikan ke seluruh pedagang. Sejauh ini pun tidak ada pedagang yang melanggarnya," demikian Ranli.(*)

Truk Senggol Truk di Aceh Timur, Tata Tabrak Rumah Warga, Dyna Seruduk Pohon

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved