Jual Beli Tuak
Transaksi Tuak Digerebek, Pemilik Kabur Tinggalkan Barang Bukti
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, pemilik tuak itu merupakan warga Bireuen Bayeun, Aceh Timur.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sebuah rumah kosong disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi minuman tuak digerebek aparat Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Sabtu (3/10/2020) lalu.
Namun dari dalam rumah yang terletak di Dusun Lembahjaya, Kampung Kruengsikajang, Manyakpayed, Aceh Tamiang ini petugas hanya menemukan barang-barang yang seluruh berkaitan dengan proses pembuatan minuman haram itu.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu menjelaskan barang bukti itu berupa sebuah jeriken ukuran 35 liter, cangkir cembung, dan beberapa batang kulit kayu waru diduga untuk fermentasi tuak.
• Kisah Gadis SMP Nekat Jadi PSK, Patungan Sewa Kamar Hotel hingga Bohongi Mama Buat Konten Youtube
• 6 Cara Membuat Mata Anda Cantik Tanpa Gunakan Produk atau Pengobatan Rumah Apa Pun
• Sudah 4 Juta Hektar Lahan Hangus, Kebakaran Hutan di California Catatkan Rekor
“Pemiliknya melarikan diri sebelum kami tiba di lokasi,” kata Syahrir, Senin (5/10/2020).
Syahrir mengungkapkan seluruh barang bukti itu sudah mereka amankan sebagai barang bukti kejahatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, pemilik tuak itu merupakan warga Bireuen Bayeun, Aceh Timur.
“Atas informasi ini, kami mencoba bekerja sama dengan satpol PP dan WH Aceh Timur untuk menelusuri keberadaan pelaku,” sambung Syahrir.
Dugaan awal pelaku menjadikan rumah kosong itu sebagai tempat transit tuak yang dibawanya dari Aceh Timur.
Keterangan sebagian warga, sebelum penggerebekan dilakukan sekira pukul 13.30 WIB, rumah tersebut ramai didatangi orang yang diduga membeli tuak secara eceran.(*)