Senin, 13 April 2026

Berita Aceh Utara

DPRK Aceh Utara Mulai Bahas Tiga Rancangan Qanun

Rancangan qanun yang mulai dibahas itu yakni tentang tenaga kerja lokal, penanggulangan narkotika, serta tentang pelestarian budaya dan adat istiadat.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok DPRK Aceh Utara
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat membuka pembahasan tiga rancangan qanun yang diawali dengan publik hearing. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – DPRK Aceh Utara mulai membahas tiga Rancangan Qanun (raqan) yang dimulai dengan public hearing (dengar pendapat publik), Selasa (6/10/2020) di Gedung DPRK Aceh Utara, kawasan Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe. 

Public hearing tersebut dibuka Ketua DPRK Aceh Utara Arafat didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Mulyadi CH dan dihadiri sejumlah pejabat di Aceh Utara yang terdiri asisten dan kepala dinas. 

Tiga qanun yang mulai dibahas tersebut, rancangan qanun tentang penyelenggaraan tenaga kerja lokal di Aceh Utara. Lalu, pencegahan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika berbahaya lainnya. 

Kemudian rancangan qanun pelestarian budaya dan adat istiadat.

“Tujuan penyusunan ketiga qanun tersebut untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat. Serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah,” ujar Arafat. 

Disebutkan, partisipasi masyarakat harus dilibatkan dalam proses pembentukan qanun seperti yang dilakukan saat ini.

“Karena ketiadaan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan qanun, akan memperbesar resiko adanya penyimpangan,” kata Arafat. 

Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan qanun, diharapkan nantinya setelah rancangan qanun tersebut disahkan menjadi qanun dapat mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai. 

“Kepada seluruh undangan dapat berpartisipasi untuk memberikan masukan, saran dan informasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan rancangan qanun,” pungkas Ketua DPRK Aceh Utara.(*)

Suami Syok Dihalangi Istri Masuk Kamar, Ternyata Ada Pria Telanjang, Sudah 5 Kali Berhubungan Badan

Ternyata Oknum Peminta Sumbangan Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi, Kasusnya Diproses Hukum

Kapal Aceh Hebat Berlayar Tahun Depan, Pemerintah Ajukan Pelayaran Disubsidi Pusat

Puan Maharani Matikan Mik Saat Demokrat Interupsi RUU Cipta Kerja, Andi Arief: Dulu Kau Menangis

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved