Berita Aceh Utara

Ternyata Oknum Peminta Sumbangan Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi, Kasusnya Diproses Hukum

Kasus dugaan penipuan dengan modus meminta sumbangan berdalih untuk pembangunan dayah kini dalam proses penyidikan di Polsek Cot Girek.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok Polsek Cot Girek
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang ditangkap warga. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Kasus dugaan penipuan dengan modus meminta sumbangan berdalih untuk pembangunan dayah kini dalam proses penyidikan di Polsek Cot Girek.

Kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap oknum peminta sumbangan yang gerak geriknya mencurigakan saat memasuki kawasan Cot Girek pada 28 Oktober 2020.

Pria yang ditangkap warga tersebut berinisial JL (25), asal Desa Rantau Selamat Timur, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Oknum pencari sumbangan ini ditangkap warga di kawasan Desa Meunasah Trieng, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.

JL ditangkap karena setelah dipastikan bahwa pihak Dayah Bustanul Hidayatillah, Aceh Timur tidak memberi izin dan menyuruh pria itu untuk meminta sumbangan.

Ini Rincian 14 Senat IAIN Lhokseumawe Penilai Proses Penjaringan Balon Rektor Periode 2021-2025

Hari Ini Pasien Covid-19 Bertambah Satu Orang di Aceh Barat, 80 Persen Pasien Corona Sudah Sembuh

Hakim Dua Kali Tegur Vina, Terungkap Terdakwa Kumpulkan Uang untuk Kejar Target yang Dibebankan Bank

Sehingga kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Cot Girek setelah pihak dayah mendapat informasi dari warga.

Hal ini dilakukan pihak dayah tersebut agar tidak warga yang melakukan penipuan lagi terhadap masyarakat dengan modus meminta sumbangan untuk pembangunan lembaga pendidikan agama tersebut.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kapolsek Cot Girek, Ipda Suherman kepada Serambinews.com, Selasa (6/10/2020), menyebutkan, tersangka menggunakan nama dayah untuk meminta sumbangan dengan cara membagi-bagikan amplop bertuliskan Dayah Bustanul Hidayatillah kepada setiap warga yang dijumpai.

“Amplod tersebut ternyata sudah dibagikan tersangka dari tanggal 3 sampai 27 September 2020,” ujar Kapolsek Cot Girek.

Dari pengakuan terlapor, ungkap Kapolsek, sumbangan tersebut sudah terkumpul sebesar Rp 9.110.000, dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sempat Ditahan 8 Bulan, 51 Nelayan Aceh dari Thailand Akhirnya Kembali

Biadab! Tiga Bocah Diikat Tangan, Mulut Dilakban dan Diperkosa oleh 3 Pelaku, Terjadi di Banda Aceh

Kisah Abubakar Hilang di Hutan Aceh Timur, Tersesat Cari Bunga Janda Bolong, Ditemukan Masih Lemas

Barang bukti lain yang diamankan polisi dari pelaku, berupa handphone, kemudian amplop bertuliskan Dayah Bustanul Hidayatillah, satu lembar kain sarung warna hijau.

Selain itu, turut juga diamankan satu lembar kain sorban, satu peci warna merah hitam, peci warna hitam, dan tas warna hitam.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved