Perwira Polisi Berpangkat AKBP Disebut Peras Pengusaha hingga Rp 7 Miliar, Ini Tanggapan Mabes Polri
Para perajin dan pekerja jamu tradisional di Cilacap, Jawa Tengah, mengaku diperas oleh oknum polisi yang bertugas di Mabes Polri.
SERAMBINEWS.COM, CILACAP - Para perajin dan pekerja jamu tradisional di Cilacap, Jawa Tengah, mengaku diperas oleh oknum polisi yang bertugas di Mabes Polri.
Pemerasan itu dilakukan setelah mereka dituduh aktivitasnya telah melanggar Undang-Undang.
"Permintaannya karena (produksi jamu) ini melanggar, mungkin denda.
'Dari pada mengikuti proses begini-begini, lebih baik kamu saya tolong', tapi konsekuensinya memberikan sejumlah uang," ujar salah seorang pelaku usaha jamu tradisional Mulyono, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi berpangkat AKBP tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Awalnya, beberapa perajin jamu itu sempat ditahan selama beberapa hari tanpa proses di pengadilan. Tapi kemudian mereka dilepaskan dan disuruh mencari uang.
"Itu sudah bertahun-tahun, sudah lama," jelasnya.
"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," tambah Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini.
Sementara itu, Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Sebab, saat ini masih dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.
"Kita masih dalami dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) kegiatan tersebut," tulis Derry melalui pesan singkat.
Tanggapan Mabes Polri
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyelidiki informasi mengenai adanya oknum polisi di Mabes Polri yang diduga memeras para perajin jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Oknum polisi itu disebut berpangkat AKBP dan bertugas di Mabes Polri.
Menurut keterangan salah satu korban, akumulasi kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Argo pun memastikan Polri akan menindak oknum tersebut jika terbukti melakukan
"Kalau memang ada dan terbukti akan ditindak," ucap dia.
Diberitakan, salah satu korban bernama Mulyono mengatakan, dugaan pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.
Akan tetapi, menurut dia, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan.
"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," ungkap Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).
Mulyono mengatakan, para perajin jamu yang ditahan akan dibebaskan dan diberi tenggat waktu untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditentukan.
Menurut dia, banyak perajin jamu di desa setempat turut menjadi korban dugaan pemerasan dengan nominal yang beragam.
"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," kata dia.
Ratusan perajin dan pekerja jamu tradisional pun menggelar demonstrasi di lapangan desa tersebut dan menuntut oknum polisi diadili serta dipecat.
• Polisi Periksa CCTV Mesin Absensi, Ambil Sidik Jari dan DNA di Tombol Lift
• Dulunya Harmonis, Kawan Lama Muncul dan Sebut Juergen Klopp Tak Bisa Melatih
Kasus serupa
Aksi pemerasan oleh oknum polisi Desember silam juga terjadi di Bali.
Rekaman video yang memperlihatkan aksi oknum polisi diduga melakukan pemerasan terhadap turis Jepang viral di media sosial.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi saat polisi melakukan razia kendaraan di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019.
Menyikapi video viral itu, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengaku sudah mengamankan dua oknum polisi yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Keduanya terancam dipecat jika terbukti melakukan pemerasan seperti yang terjadi dalam video itu.
Minta uang Rp 1 juta
Seperti diketahui, rekaman video yang memperlihatkan aksi dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi lalu lintas itu viral di media sosial.
Rekaman video tersebut diunggah oleh pemilik akun Youtube bernama Style Kenji.
Dalam video itu, terlihat oknum polisi itu menghentikan kendaraan sepeda motor yang dikendarai seorang turis Jepang saat melakukan razia untuk diperiksa kelengkapan surat.
Setelah suratnya dinyatakan lengkap, polisi itu menemukan adanya pelanggaran karena lampunya tidak menyala pada siang hari.
Karena kesalahan itu, oknum polisi tersebut dengan menggunakan bahasa Inggris lalu meminta Rp 1 juta kepada yang bersangkutan sebagai bentuk denda.
Awalnya, turis tersebut memberikan uang Rp 100.000. Namun oleh polisi itu ditolaknya dan tetap meminta uang seperti yang diminta sebelumnya.
Setelah diberikan uang senilai Rp 1 juta itu, polisi itu kemudian berjanji akan membantu turis Jepang tersebut.
Dua polisi diamankan
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat dikonfirmasi membenarkan jika oknum polisi di video tersebut merupakan anggotanya.
Saat ini, kata dia, dua oknum polisi sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Propam. Keduanya diketahui berpangkat Aipda dan Bripka.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, oknum polisi itu mengakui perbuatannya.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada 2019 silam.
Meski sudah berlangsung lama, namun pihaknya berjanji akan tetap memproses oknum tersebut jika terbukti bersalah.
Sebab, dugaan pemerasan yang dilakukan dengan modus tilang itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
"Tidak dibenarkan dan kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. Iya nanti kita lihat dulu kesalahannya seperti apa," kata dia.
• Ini Kronologis Tiga Bocah Malang yang Diikat Tangan dan Dilakban Mulut, Lalu Diperkosa 3 Pelaku
• Menaker Ida Fauziyah Klarifikasi Poin Tuntutan Buruh dalam UU Cipta Kerja
• Sudah Disahkan DPR RI, Bisakah Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibatalkan? Berikut Penjelasannya
Sebagian berita telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dituduh Melanggar Aturan, Para Perajin Jamu Diperas Oknum Polisi hingga Rp 7 Miliar