Sabtu, 11 April 2026

Polisi Periksa CCTV Mesin Absensi, Ambil Sidik Jari dan DNA di Tombol Lift

Pemeriksaan tersebut untuk mencari tahu siapa saja yang mengakses lantai 6 tempat api pertama kali muncul.

Warta Kota
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Jakarta Selatan terbakar Sabtu (22/8/2020) malam. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih menyidik kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus lalu.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka lantaran masih perlu memeriksa saksi-saksi.

Selasa (6/10/2020) kemarin polisi melakukan uji forensik terhadap kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan tersebut untuk mencari tahu siapa saja yang mengakses lantai 6 tempat api pertama kali muncul.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan laboratoris digital forensik terhadap barang bukti berupa kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung," ucap

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

Arteria Curigai Cleaning Service yang Punya Tabungan 100 Juta dalam Tragedi Kebakaran Kejagung

Polisi Temukan Cairan Minyak, Kebakaran Gedung Kejagung Dipastikan Bukan Korsleting Listrik

Bergaji Rp13 Juta per Bulan tapi Laporan Kekayaan Rp6,8 M, Kejagung Ungkap Sumber Harta Pinangki

Selain itu, polisi melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti lain yakni, DNA dan sidik jari di lift yang digunakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut melibatkan saksi ahli, termasuk tim dari PT Mitsubishi Electric, sebagai pihak pembuat lift, turut serta.

"Diperiksa Laboratorium Forensik berupa DNA dan sidik jari terhadap barang bukti yang diketemukan," ujar Awi.

Lebih lanjut, Awi menyebut, sejumlah saksi ahli juga telah diperiksa seperti Dirjen Bina Pengawasan Ketenagakerjaan. Bahkan, ahli kebakaran juga turut dimintai keterangan.

"Pemeriksaan ahli kebakaran. Kemudian kedua hari ini penyidik memeriksa ahli dari Dirjen Bina Pengawasan Ketenagakerjaan," tandasnya.

Bareskrim juga sudah melakukan gelar perkara bersama Jampidum Kejagung untuk mendalami kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. Polisi sudah memeriksa puluhan saksi di masa penyidikan ini. Tapi, belum juga ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Situasi Terkini Gedung Kejagung Pasca Terbakar Selama 12 Jam, Api Padam, Kini Proses Pendinginan

Kejagung Periksa Djoko Tjandra, Dalami Aliran Dana Terhadap Pinangki yang Sempat Dibelikan Mobil BMW

Djoko Tjandra Janjikan Imbalan Rp 14,85 Miliar ke Jaksa Pinangki, Diduga Beli Mobil hingga Apartemen

Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.

"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain.

Bareskrim Polri menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke penyidikan.(tribun network/igm/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved