Berita Abdya

Sidang Kasus Vina Abdya Masih Sepi Pengunjung, Lima Saksi Korban Beri Keterangan

idang ketiga kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27) di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Selasa

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Hasrul alias H Asrol warga Desa Padang Hilir Susoh, diminta keterangan oleh Majelis Hakim PN Blangpidie, Abdya, dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), Selasa (6/10/2020). 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM.BLANGPIDIE- Sidang ketiga kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27) di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Selasa (6/10/2020), tetap sepi pengunjung.

Vina adalah oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie, didakwa telah merugiakan 21 korban dengan jumlah fantastis mencapai mencapai Rp 7.115.127.720.

Sidang ketiga dengan agenda masih pemeriksaan saksi korban, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN).

Didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH.

Sidang ketiga kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27) di Pengadilan Negeri Blangpidie, Selasa (6/10/2020), tampak sepi pengunjung.
Sidang ketiga kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27) di Pengadilan Negeri Blangpidie, Selasa (6/10/2020), tampak sepi pengunjung. (SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF)

Website LPSE Sering Mati, Rekanan tak Bisa Masukkan Berkas Penawaran

Dari enam saksi yang dipanggil JPU, hadir lima saksi korban, yaitu Hasrul alias H Asrol warga Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh, Hasni Roudah Wahyuni warga Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh.

Dalin warga Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie, Khairul Rizki warga Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie dan Rizky Mulyadi warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh.

Amatan Serambinews.com, sidang terbuka terbuka untuk umum itu tersedia 15 unit kursi diatur dengan jarak sesuai protokol kesehatan (protkes) untuk ditempati para pengujung sidang.

Akan tetapi, sidang lanjutan, Selasa tadi, seluruh kursi di ruang pengunjung itu kosong melompong. Padahal kasus tersebut menjadi perbincangan publik selama empat bulan terakhir atau sejak kasus tersebut mencuat, Juli lalu.

Lima saksi korban diperiksa majelis hakim dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 16.35 WIB.

Setelah semua saksi memberikan keterangan, majelis hakim menunda sidang itu hingga Rabu (7/10/2020), besok, masih dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Hanya Sehari Bebas dari Covid-19, Empat Kasus Baru Kembali Muncul di Aceh Singkil

Belum diketahui secara pasti penyebab sehingga jalannya persidangan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang itu, sepi pengunjung.

Namun, diduga karena terdakwa RS alias Vina (27) tidak bisa dihadirkan ke ruang sidang PN Blangpidie berlokasi di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh.

Seperti sidang pertama dan kedua, sidang ketiga, Selasa, terdakwa Vina juga tidak bisa dihadirkan karena mempertimbangkan suasana Pandemi Covid-19.

Alhasil, perempuan bersuami yang menjadi pusat perhatian publik itu mengikuti sidang melalui telekonfererensi (daring) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie, di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.

Ruang sidang pada Selasa (6/10/2020), terdakwa diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh.

Yaitu Agus Jalizar SH MH, Deri Sudarma SH dan Iswandi SH MH.

Satu penasehat hukum lainnya, Ikhsan Fajri SHI MA, mendampingi Vina mengikuti sidang secara virtual di LP Kelas IIB Blangpidie.

Pemkab Aceh Tengah Sosialisasi Program Gemarikan

Salah seorang JPU, Muhammad Iqbal dihubungi Serambinews.com usai sidang menjelaskan, terdakwa Vina tidak bisa keluar dari Lapas karena di tengah Pandemi Covid-19.

Sehingga terdakwa mengikuti sidang melalui telekonfererensi dari Lapas Kelas IIB Blangpidie.

Tapi, jaksa tidak mengetahui ketidakhadiran terdakwa di ruang sidang menjadi penyebab sepi penjunjung.

“Soal itu (sepi) pengunjung, kami tak tahu,” kata Muhammmad Iqbal.

Seperti diberitakan sebelumnya, RS alias Vina yang beralamat di Jalan Pasar Baru Nomor 45, Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie

Dia didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik 21 nasabah bank tempat ia bekerja.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan pemeriksaan saksi korban bahwa terdakwa menawarkan program investasi dengan bunga 6,25 persen per bulan dan bonus.

Sehingga korban tergiur menyerahkan sejumlah uang kepada Vina.

Belakangan terungkap, investasi yang ditawarkan karyawati bank pelat merah tersebut ternyata bodong.

Terdakwa meminta nasabah menabung di bank untuk membantu terdakwa mengelar target dari pihak bank dalam pengumpulan uang nasabah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved