Berita Abdya
Hakim Dua Kali Tegur Vina, Terungkap Terdakwa Kumpulkan Uang untuk Kejar Target yang Dibebankan Bank
Vina adalah oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (6/10/2020) siang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27).
Sidang ketiga dengan agenda masih pemeriksaan saksi korban itu dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN), dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Vina adalah oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.
Seperti sidang pertama dan kedua, terdakwa RS alias Vina tidak dihadirkan di ruang sidang PN Blangpidie yang berlokasi di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, karena mempertimbangkan suasana Pandemi Covid-19.
Perempuan bersuami yang menjadi pusat perhatian publik itu mengikuti sidang melalui teleconference (daring) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie, di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.
• Sidang Kasus Vina Abdya Sepi Pengunjung, Ini Jadwal Sidang Berikutnya
• VIDEO Anggota DPRK Aceh Barat Daya Mengaku Tergiur Janji Vina. Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan
• Vina Ambil Setoran ke Rumah Korban
Ke ruang sidang, terdakwa diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Agus Jalizar SH MH, Deri Sudarma SH, dan Iswandi SH MH.
Satu orang penasehat hukum lainnya yakni, Ikhsan Fajri SHI MA, mendampingi Vina mengikuti sidang secara virtual di LP Kelas IIB Blangpidie.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH, dalam sidang tadi siang, memanggil enam saksi korban, namun yang hadir lima orang saksi.
Kelima saksi korban itu adalah Hasrul alias H Asrol warga Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh, dan Hasni Roudah Wahyuni, warga Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh.
Lalu, Dalin warga Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Khairul Rizki warga Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, dan Rizky Mulyadi warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh.
• Ini Rincian 14 Senat IAIN Lhokseumawe Penilai Proses Penjaringan Balon Rektor Periode 2021-2025
• Pegawai Positif Covid-19, PN Simpang Tiga Redelong Tunda Persidangan Selama Dua Pekan
• Tanah Hibah Eks Kapolres Aceh Selatan Ini Mulai Dibangun Pesantren, Tgk Amran Letakkan Batu Pertama
Sebelum diperiksa oleh majelis hakim, kelima saksi korban menyatakan bersedia disumpah sesuai dengan agama Islam.
Hasrul alias H Asrol mendapat kesempatan pertama, kemudian disusul oleh Hasni Roudhah Wahyuni. Pemeriksaan dua saksi sampai waktu Shalat Zuhur.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB atau molor dari waktu disepakati sebelumnya pada pukul 10.00 WIB.
Ketika memeriksa saksi korban, majelis hakim sempat dua kali memarahi atau menegur keras terdakwa Vina.
Soalnya, dari layar monitor tampak terdakwa yang berada di Lapas tidak fokus mengikuti jalannya persidangan.
• Nova Iriansyah Minta Percepatan Penyusunan Program Investasi Prioritas Strategis untuk Aceh
• Gugus Tugas Covid-19 Subulussalam: Waspada Penyebaran Corona Melalui Transmisi Lokal
• Sehari Setelah Menikah, Pasangan Pengantin Baru Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah