Berita Banda Aceh

Usai Diampuni Raja, Nelayan Aceh yang ditahan di Thailand Dipulangkan, Dinsos Ingatkan Tapal Batas

Ke depan, kata dia, Dinas Sosial Aceh juga akan melakukan sosialisasi tapal batas wilayah kepada para nelayan.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Dinsos Aceh
Kadis Sosial, Drs Alhudri MM saat menyerahkan santunan secara simbolis pada salah satu nelayan. 

Dalam kesempatan itu, Alhudri mengingatkan, agar nelayan Aceh lebih hati-hati saat berlayar dan selalu memperhatikan batas wilayah negara. Ke depan, kata dia, Dinas Sosial Aceh juga akan melakukan sosialisasi tapal batas wilayah kepada para nelayan. 

Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 51 nelayan asal Aceh yang sempat ditahan di Thailand, akhirnya tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Selasa (6/10/2020).

Lalu, mereka disambut oleh Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dyah Erti Idawati di Pendopo Gubernur Aceh.

Mereka tiba di Bandara SIM sekitar pukul 09.00 WIB, menggunakan pesawat Citilink.

Ke-51 nelayan tersebut diberangkatkan dari Jakarta, setelah sebelumnya menjalani tes swab dan isolasi  setiba dari Thailand pada 1 Oktober lalu.

Pemulangan para nelayan Aceh dari Thailand hingga tiba kembali di kampung halaman, difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan Kementrian Luar Negeri RI.

Seringnya nelayan Aceh yang ditahan dan ditangkap di Thailand, membuat Pemerintah Aceh berupaya mengatasinya.

PII Minta Pemerintah Aceh-DPRA Perhatikan Pendidikan di Tengah Pandemi

Ke depan, Dinas Sosial Aceh berencana akan melakukan sosialisasi kepada nelayan mengenai tapal batas negara.

Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri menyebutkan, ke-51 nelayan Aceh tersebut melakukan perjalanan laut hingga melewati batas wilayah perbatasan dan melintasi wilayah otoritas Negara Thailand pada 21 Januari lalu.

Akibatnya, mereka pun ditahan dengan dugaan pencurian ikan.

Selama di Thailand, para nelayan tersebut menjalani persidangan dan menjalani hukuman penjara.

Dalam rentang waktu itu, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat terus melakukan upaya advokasi.

Ternyata Oknum Peminta Sumbangan Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi, Kasusnya Diproses Hukum

"Lalu pada 28 juli 2020 ke-51 nelayan asal Aceh ini mendapat amnesti atau pun hadiah ulang tahun dari Raja Rama Sepuluh di Thailand dan akhirnya pada tanggal 29 September 2020 pemberian amnesti ditetapkan melalui keputusan hakim pengadilan Phang Nga,"kata Alhudri.

Selanjutnya, ujar Alhudri, Pemerintah Aceh membangun koordinasi dengan Kementrian Luar Negeri, guna memfasilitasi pemulangan mereka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved