13 Informasi Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Mulai dari Hak Cuti Hingga Uang Pesangon, Ini Faktanya
Penelusuran serambinews.com pada Rabu (7/10/2020), ada 13 hoaks atau kabar bohong yang disebar terkait UU Cipta Kerja.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
2. UMP, UMK UMSP Dihapus
Bedasarkan pengamatan Serambinews.com dalam salinan UU Cipta Kerja pada pasal 88C, Upah Minimum Provinsi (UMP) tetap ada.
Pasal 88 C ayat (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
Faktanya: Upah Minumum Provinsi (UMP) tetap ada.
3. Upah Buruh/pekerja Dihitung per Jam
Bedasarkan pengamatan Serambinews.com dalam salinan UU Cipta Kerja pada pasal 88B, tidak ada perubahan dengan sistem yang berlaku saat ini.
Pasal 88 B - Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau, b. satuan hasil.
Faktanya: Sistem yang saat ini tidak berubah.
• Cerita Cavani ke Old Trafford, Semestinya Sudah Jadi Pemain Manchester United sejak 6 Tahun Lalu
• Tips Perawatan Rambut Rusak, Bercabang, Kering, dan Rontok Pakai 7 Bahan Alami
• Terima Gratifikasi Terkait Djoko Tjandra, Boyamin Serahkan Rp 1 Miliar ke KPK
4. Semua Hak Cuti Dihilangkan
Bedasarkan pengamatan Serambinews.com dalam salinan UU Cipta Kerja pada pasal 79, hak cuti tetap diberikan/masih ada.
Pada pasal 79 – Ayat (1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan