Breaking News

13 Informasi Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Mulai dari Hak Cuti Hingga Uang Pesangon, Ini Faktanya

Penelusuran serambinews.com pada Rabu (7/10/2020), ada 13 hoaks atau kabar bohong yang disebar terkait UU Cipta Kerja.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
TRIBUNNEWS.COM
13 hoaks tentang UU Cipta Kerja 

2. UMP, UMK UMSP Dihapus

Bedasarkan pengamatan Serambinews.com dalam salinan UU Cipta Kerja pada pasal 88C, Upah Minimum Provinsi (UMP) tetap ada.

Pasal 88 C ayat (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Faktanya: Upah Minumum Provinsi (UMP) tetap ada.

3. Upah Buruh/pekerja Dihitung per Jam

Bedasarkan pengamatan Serambinews.com dalam salinan UU Cipta Kerja pada pasal 88B, tidak ada perubahan dengan sistem yang berlaku saat ini.

Pasal 88 B - Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau, b. satuan hasil.

Faktanya: Sistem yang saat ini tidak berubah.

Cerita Cavani ke Old Trafford, Semestinya Sudah Jadi Pemain Manchester United sejak 6 Tahun Lalu

Tips Perawatan Rambut Rusak, Bercabang, Kering, dan Rontok Pakai 7 Bahan Alami

Terima Gratifikasi Terkait Djoko Tjandra, Boyamin Serahkan Rp 1 Miliar ke KPK

4. Semua Hak Cuti Dihilangkan

Bedasarkan pengamatan Serambinews.com dalam salinan UU Cipta Kerja pada pasal 79, hak cuti tetap diberikan/masih ada.

Pada pasal 79 –  Ayat (1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved