13 Informasi Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Mulai dari Hak Cuti Hingga Uang Pesangon, Ini Faktanya
Penelusuran serambinews.com pada Rabu (7/10/2020), ada 13 hoaks atau kabar bohong yang disebar terkait UU Cipta Kerja.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Faktanya: Hak cuti pekerja/buruh tidak dihilangkan
5. Outsourcing Diganti dengan Kontrak Seumur Hidup
Bedasarkan pengamatan Serambinews.com dalam salinan UU Cipta Kerja pada pasal 66, Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap memungkinkan dengan pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
Pasal 66 ayat (1) Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(2) Pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
(3) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap memungkinkan dengan pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
6. Tidak Akan Ada Status Karyawan Tetap
Bedasarkan pengamatan Serambinews.com dalam salinan UU Cipta Kerja pada pasal 56, status karyawan tetap masih ada.