18 Anggota DPR RI Positif Covid-19, UU Cipta Kerja Buru-buru Disahkan
Sebab, menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berdasarkan data yang diterimanya, ada 18 anggota DPR yang terpapar Covid-19.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kondisi pandemi Covid-19 menjadi alasan DPR RI memutuskan untuk mempercepat mulainya masa reses yang berimbas pada dipercepatnya pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Sebab, menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berdasarkan data yang diterimanya, ada 18 anggota DPR yang terpapar Covid-19.
"Ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran (Covid-19)," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020) dilansir dari Kompas TV.
"18 anggota DPR (terpapar Covid-19), selebihnya staf anggota dan lain-lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021, Senin (5/10/2020), Azis juga mengatakan, DPR mempercepat penutupan masa sidang karena pertimbangan ada anggota DPR, staf DPR dari unsur ASN dan staf anggota yang terpapar Covid-19.
"Ada anggota DPR terpapar Covid-19, begitu juga staf ASN dan staf anggota, kita doakan sahabat-sahabat anggota DPR dan staf yang terpapar dalam segera pulih," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memimpin rapat.
Adapun, dalam rapat paripurna tersebut, DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi.
Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja.
UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin bakal mengecek gedung DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, apabila belum ditutup.
Salah satu gedung DPR RI seharusnya ditutup karena 18 anggota Dewan positif terpapar Covid-19.
"Ya nanti kita cek, saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup. Ya nanti kita cek hari ini," ucap Arifin dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (7/10/2020).
Meski demikian, Arifin berharap DPR RI secara mandiri menutup gedungnya sendiri yang menjadi lokasi penularan Covid-19.
Penutupan harus dilakukan selama tiga hari.
"Ya kita cek dulu, kita cek. Mereka juga sudah tahu aturannya, ketentuannya (harus tutup)," kata dia.
• Baru Bebas dari LP Langsa, Residivis Ini Kembali Ditangkap Karena Edarkan Ganja
• Enam Anak Pidie Tingkat SD Ikut KSN Secara Daring, Ada Anak Asal Mane dan Geumpang
• Dampak Covid-19, Sebanyak 75 Bursa Mata Uang Kripto Dunia Ditutup, Akibat Peretasan Sampai Penipuan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Anggota DPR Positif Covid-19, UU Cipta Kerja Pun Buru-buru Disahkan",