Berita Aceh Utara
Bocah yang Dirudapaksa Ayah Tiri di Aceh Utara Mulai Jalani Konseling, Pelaku Diproses Hukum
Kasus rudapaksa yang terjadi selama tiga tahun sampai 2020 terhadap bocah tersebut terungkap setelah diketahui oleh paman korban.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bocah berusia 12 tahun di Aceh Utara yang menjadi korban rudapaksa ayah tirinya pada Senin (5/10/2020) lalu, mulai menjalani konseling yang difasilitasi Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial Kemenssos RI-Aceh Utara.
Sementara kasus tersebut kini masih dalam tahapan proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara.
Kasus rudapaksa yang terjadi selama tiga tahun sampai 2020 terhadap bocah tersebut terungkap setelah diketahui oleh paman korban.
Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Utara. Pada 1 September 2020, penyidik unit PPA meringkus ayah tiri korban yang sudah berusia 54 tahun di rumahnya. Kini kakek tersebut masih menjalani penahanan tahap kedua.
“Senin kemarin, kita menghadirkan konselor langsung ke rumah si adik (korban) untuk melihat kondisinya serta kondisi ibunya,” ujar Sakti Peksos Kemensos RI-Aceh Utara, Al Muttaqin kepada Serambinews.com, Rabu (7/10/2020).
• Kabar Gembira! Seratusan Warga Lhokseumawe Sembuh dari Paparan Covid-19, Segini Sisa Pasien Corona
• Bertambah 4 Kasus, Jumlah Warga Positif Covid-19 di Kota Subulussalam Jadi 43 Orang
• Besok, BEM Seluruh Indonesia akan Gelar Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja
Tujuan konseling itu, jelasnya, untuk melihat perubahan yang terjadi terhadap korban sebelum dan sesudah kejadian memilukan tersebut.
Namun, karena kejadian itu sudah berlangsung lama, sehingga tim Sakti Peksos yang melakukan pendampingan tidak melihat perubahan sikap yang menonjol dari korban.
“Yang dilihat misalnya, bagaimana sikap korban dalam pergaulan, apakah anaknya jadi pendiam setelah kejadian tersebut," terangnya.
"Kemudian bagaimana traumatiknya, hubungan si anak dengan orangtuanya dan hubungan si anak dengan temannya,” ujar Muttaqin.
Dari hasil wawancara tersebut, kemudian pihaknya menganalisa untuk mencari solusi terhadap persoalan yang ditemui pada si anak.
• Pedagang Simpang Upah Direlokasi ke Lahan HGU, Pemkab Aceh Tamiang Sediakan 100 Kios
• Ibu Hamil Positif Covid-19 yang Kabur Saat Ambulans Tabrakan Diduga Dibawa Lari Keluarganya ke Sumut
• Kadis Perhubungan Aceh Tenggara Tinjau Pos Covid-19 di Perbatasan Aceh - Sumatera Utara
“Kalau pendampingan dalam proses hukum, sudah kita lakukan saat korban dimintai keterangan oleh polisi,” beber Muttaqin.
Ditambahkan dia, hasil pengamatan dari konselor memang dibutuhkan konseling lanjutan terhadap anak.
“Jadi proses pendampingan akan terus dilakukan, apalagi masih butuh konseling terhadap si anak," paparnya.
"Meskipun belum ditentukan waktunya, tapi dalam waktu dekat akan kita lakukan lagi,” pungkas Muttaqin.(*)