Fahri Hamzah Sebut UU Cipta Kerja Rampas Hak Publik, Luhut: Tidak Ada yang Merugikan Rakyat
Mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fahri Hamzah, ikut menyoroti soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fahri Hamzah, ikut menyoroti soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dalam penuturan Fahri Hamzah, UU Cipta Kerja dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).
Sebab, kata Fahri, UU Cipta Kerja telah melanggar konstitusi karena dianggap merampas hak undang-undang.
"Omnibus law itu, otomatis jelas melanggar konstitusi karena prinsipnya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu tidak boleh," kata Fahri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
"Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perppu dan diuji di DPR," sambung Fahri.
UU Cipta Kerja, kata Fahri, bukan UU hasil revisi atau amandemen, melainkan UU baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang.
Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini juga menyebut UU Cipta Kerja telah merampas hak publik dan rakyat.
Sehingga, kata Fahri, UU Cipta Kerja jelas-jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ini bukan open policy, tapi legal policy. Undang-Undang Cipta Kerja dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat, sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK.
Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fahri.
Fahri bahkan menyebut, dirinya tidak habis pikir dengan bisikan para penasihat hukum dan tata negara Presiden Jokowi yang lebih mendorong pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, daripada mengajukan Perppu atau melakukan sinkronisasi aturan teknik.
"Mohon maaf, penasihat hukum dan tata negaranya Pak Jokowi kurang pintar.
Pak Jokowi itu bukan lawyer atau ahli hukum, mestinya ahli hukum yang harus dengar Pak Jokowi," ucap Fahri.
"Ini Pak Jokowi-nya yang nggak mau dengar ahli hukum atau ahli hukumnya yang tidak mau dengerin Pak Jokowi.
Tapi kelihatanya ada pedagang yang didengar oleh Pak Jokowi daripada ahli hukumnya," ujarnya.
• Luhut Ungkap Sosok yang Pertama Kali Kenalkan Omnibus Law di Indonesia, Bukan dari Jokowi
• Sosok Eddie Van Halen, Sang Gitaris Legendaris Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun karena Kanker