Fahri Hamzah Sebut UU Cipta Kerja Rampas Hak Publik, Luhut: Tidak Ada yang Merugikan Rakyat

Mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fahri Hamzah, ikut menyoroti soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah (kiri) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (kanan). 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fahri Hamzah, ikut menyoroti soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dalam penuturan Fahri Hamzah, UU Cipta Kerja dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).

Sebab, kata Fahri, UU Cipta Kerja telah melanggar konstitusi karena dianggap merampas hak undang-undang.

"Omnibus law itu, otomatis jelas melanggar konstitusi karena prinsipnya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu tidak boleh," kata Fahri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

"Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perppu dan diuji di DPR," sambung Fahri.

UU Cipta Kerja, kata Fahri, bukan UU hasil revisi atau amandemen, melainkan UU baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang.

Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini juga menyebut UU Cipta Kerja telah merampas hak publik dan rakyat.

Sehingga, kata Fahri, UU Cipta Kerja jelas-jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ini bukan open policy, tapi legal policy. Undang-Undang Cipta Kerja dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat, sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK.

Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fahri.

Fahri bahkan menyebut, dirinya tidak habis pikir dengan bisikan para penasihat hukum dan tata negara Presiden Jokowi yang lebih mendorong pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, daripada mengajukan Perppu atau melakukan sinkronisasi aturan teknik.

"Mohon maaf, penasihat hukum dan tata negaranya Pak Jokowi kurang pintar.

Pak Jokowi itu bukan lawyer atau ahli hukum, mestinya ahli hukum yang harus dengar Pak Jokowi," ucap Fahri.

"Ini Pak Jokowi-nya yang nggak mau dengar ahli hukum atau ahli hukumnya yang tidak mau dengerin Pak Jokowi.

Tapi kelihatanya ada pedagang yang didengar oleh Pak Jokowi daripada ahli hukumnya," ujarnya.

Luhut Ungkap Sosok yang Pertama Kali Kenalkan Omnibus Law di Indonesia, Bukan dari Jokowi

Sosok Eddie Van Halen, Sang Gitaris Legendaris Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun karena Kanker

Sementara itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI tidak merugikan rakyat.

"Tidak ada dalam Omnibus Law yang merugikan rakyat, baik masalah lingkungan."

"Itu Ibu Siti (Menteri LHK) ahli lingkungan. Jadi kita tidak pernah memperdaya atau merusak kepercayaan rakyat kepada kami," kata Luhut, seperti yang diberitakan Kompas.com.

Menurut Luhut, penyusunan Omnibus Law tersebut agar diterima oleh semua kalangan, sekaligus memadukan berbagai macam beleid yang telah ada menjadi satu.

"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," ucapnya.

"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," jelas Luhut.

Dirinya menyebut, awal mula istilah Omnibus Law ini diusulkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil.

Sebab, kata Luhut, Sofyan Djalil mengetahui istilah Omnibus Law ini ketika dirinya mengenyam pendidikan di Amerika Serikat (AS).

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ucap Luhut.

Luhut mengaku, pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses sekitar 4 tahun lamanya.

Ketika itu, Luhut menjabat sebagai Menko Polhukam.

"Jadi tidak ada yang baru, itu sudah lama dikerjakan kurang lebih 4 tahun," katanya.

(Tribunnews.com/Whiesa/Seno Tri Sulistiyono) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Bupati Bireuen Selesai Jalani Isolasi dan Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Begini Kondisi Terkini

Anggota DPR RI Positif Covid-19 Lebih dari 18 Orang, Anies: Gedung DPR RI Harus Ditutup 3 Hari

Warganet Protes RUU Cipta Kerja, Panggilan Demo Anak STM Duduki Trending Topik Twitter Indonesia

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketika Fahri Hamzah Sebut UU Cipta Kerja Rampas Hak Publik, Luhut: Tidak Ada yang Merugikan Rakyat, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved