Febi Penagih Utang Istri Kombes Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidana
Hakim menilai Febi tidak bersalah dan upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta.
Lanjutnya lagi, dia tidak pernah melakukan blokir terhadap terdakwa Febi Nur Amelia. Pasalnya bila diblokir, terdakwa tidak bisa mentagging (menandai melalui Instagram) akun Instagram Fitriani Manurung.
"Kalau saya blokir, kan ga bisa dia tag nama saya, jadi kalian sudah bisa simpulkan," katanya.
Bahkan Fitriani menyatakan hakim keliru atas pertimbangan hakim, menurutnya dalam amar putusan hakim, terdapat bahwa JPU Randi Tambunan menyatakan dirinya memang mengutang kepada terdakwa.
"Bahkan coba kalian lihat tadi, dalam pertimbangan hakim dikatakannya JPU menyatakan saya ada memiliki utang kepada terdakwa," kata Fitriani Manurung.
Fitriani Manurung berharap agar masih adanya keadilan di Indonesia, sebab menurutnya kasusnya ini adalah kasus tentang ITE bukanlah utang piutang.(*)
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Divonis Bebas dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Febi: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidana