Breaking News

Kemendagri Buka Akses Ormas dan LSM Tangani Covid-19 Lewat Pengadaan Barang dan Jasa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, membuka akses kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LSM..

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. 

d. Barang/jasa yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan, atau masyarakat, contoh: masker, hand sanitizer, desinfektan, dan lain sebagainya.

e. Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat, contoh: pembuatan media sosialisasi Covid-l9, kondisi terkini penanganan Covid-l9, dan lain sebagainya.

f . Barang/jasa lainnya dalam rangka penanganan Covid-19 di daerah.

Sementara itu, menurut Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, syarat Ormas termasuk LSM yang dapat melaksanakan kerjasama dengan Pemda melalui skema Swakelola Tipe lll, adalah : berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, memiliki perangkat organisasi, mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan, memiliki neraca keuangan yang diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir, memiliki alamat yang jelas, dan memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam menyediakan barang/jasa sejenis dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

Selanjutnya, dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kerjasama dengan Ormas termasuk LSM, Pemda wajib mempedomani  ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Ma’had Aly Darul Munawwarah dan UIN Ar-Raniry Teken MoU  

Kunjungi Rumah Singgah C-Four dan BFLF, Dyah Erti Idawati Kampanyekan Protkes

Hingga 7 Oktober 2020, Bertambah 10 ODP di Lhokseumawe

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved